Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan akan Disidangkan, AKP Dadang Diserahkan ke Kejari Padang
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan oleh eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP ...
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan oleh eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, akan segera memasuki persidangan.
Hal ini menyusul pelimpahan berkas kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang sebelumnya ditangani Penyidik Mabes Polri, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Kamis (20/3/2025).
"Kasus ini sudah memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke Kejari Padang," kata M. Rasyid saat dikonfirmasi.
Rasyid menjelaskan bahwa pelimpahan berkas ini dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA).
"Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah ada putusan dari MA. Persidangan kasus ini akan digelar di Padang sesuai permintaan MA," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rasyid mengungkapkan bahwa sebelumnya, kasus ini direncanakan akan disidangkan di Solok Selatan.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kuasa Hukum Dadang Iskandar Bantah Ada Rencana Pembunuhan
Namun, karena ada keraguan terkait jaminan keamanan di sana, akhirnya persidangan dipindahkan ke Padang.
"Seharusnya sidang dilaksanakan di Solok Selatan, namun karena ada keraguan terkait jaminan keamanan, maka diputuskan untuk digelar di Padang," jelasnya.
Kasi Penkum Kejati Sumbar tersebut menambahkan, hingga saat ini, jadwal persidangan perdana untuk Dadang Iskandar belum diumumkan.
"Sampai saat ini, jadwal sidang perdana masih belum keluar," tutupnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPadang.com, tersangka Dadang Iskandar saat ini ditahan di Rumah Tahanan Anak Air Padang hingga proses persidangan dimulai.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus ini berasal dari Kejaksaan Agung, Kejati Sumbar, Kejari Solok Selatan, dan Kejari Padang.
Kasus polisi tembak polisi ini terjadi di halaman Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat (22/11/2024), sekitar pukul 00.43 WIB.
Kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian c. AKP Dadang diduga tidak senang dengan pengungkapan tersebut.
Keluarga Ulil Anshar Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati untuk Dadang Pembunuh Polisi di Solsel |
![]() |
---|
PH Terdakwa Pembunuh Polisi di Solsel Ungkap Kejanggalan Tuntutan Mati, Sebut Ada Unsur Emosional |
![]() |
---|
Perbuatan Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Solsel Dinilai Biadab, Hakim Diharapkan Tegak Lurus |
![]() |
---|
Respon Keluarga Ulil Anshar Terkait Tuntutan Hukuman Mati Dadang Iskandar, Cristina: Itu Setimpal |
![]() |
---|
Pembunuh Polisi di Solok Selatan Siapkan Pledoi, PH Sebut Tuntutan Hukuman Mati Terlalu Dipaksakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.