Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan akan Disidangkan, AKP Dadang Diserahkan ke Kejari Padang

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan oleh eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP ...

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rezi Azwar/tribunpadang.com
POLISI TEMBAK POLISI - AKP Dadang Iskandar saat dihadirkan dalam penyampaian update perkaranya di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus ini tidak lama lagi akan disidangkan di Kota Padang setelah berkas perkaranya dilimpahkan tahap dua ke Kejari Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan oleh eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, akan segera memasuki persidangan.

Hal ini menyusul pelimpahan berkas kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang sebelumnya ditangani Penyidik Mabes Polri, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Kamis (20/3/2025).

"Kasus ini sudah memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke Kejari Padang," kata M. Rasyid saat dikonfirmasi.

Rasyid menjelaskan bahwa pelimpahan berkas ini dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA).

"Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah ada putusan dari MA. Persidangan kasus ini akan digelar di Padang sesuai permintaan MA," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rasyid mengungkapkan bahwa sebelumnya, kasus ini direncanakan akan disidangkan di Solok Selatan. 

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kuasa Hukum Dadang Iskandar Bantah Ada Rencana Pembunuhan

Namun, karena ada keraguan terkait jaminan keamanan di sana, akhirnya persidangan dipindahkan ke Padang.

"Seharusnya sidang dilaksanakan di Solok Selatan, namun karena ada keraguan terkait jaminan keamanan, maka diputuskan untuk digelar di Padang," jelasnya.

Kasi Penkum Kejati Sumbar tersebut menambahkan, hingga saat ini, jadwal persidangan perdana untuk Dadang Iskandar belum diumumkan.

"Sampai saat ini, jadwal sidang perdana masih belum keluar," tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPadang.com, tersangka Dadang Iskandar saat ini ditahan di Rumah Tahanan Anak Air Padang hingga proses persidangan dimulai.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus ini berasal dari Kejaksaan Agung, Kejati Sumbar, Kejari Solok Selatan, dan Kejari Padang.

Kasus polisi tembak polisi ini terjadi di halaman Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat (22/11/2024), sekitar pukul 00.43 WIB.

Kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian c. AKP Dadang diduga tidak senang dengan pengungkapan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved