Kematian Gadis Penjual Gorengan

Jaksa Bongkar Aksi Sadis Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari di Persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman memaparkan kronologi lengkap kasus pemerkosaan yang berujung pembunuhan terhadap ..

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
SIDANG PEMBUNUHAN NIA - Indra Septiarman alias In Dragon, pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, saat sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman memaparkan kronologi lengkap kasus pemerkosaan yang berujung pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, dengan terdakwa Indra Septiarman di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (15/4/2025). 

Pelaku membuntuti korban setelah membeli gorengannya di sore hari saat hujan lebat mengguyur. Korban dibekap dan diikat dengan tali dan dibawa ke area perkebunan warga untuk diperkosa dan dikuburkan.

Adapun jasad Nia ditemukan terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga yang tak jauh dari kediamannya pada Minggu (8/9/2024).

In Dragon sempat buron selama 10 hari setelah melakukan aksi bejatnya. Ia ditangkap polisi pada Kamis (19/9/2024) di loteng rumah kosong di Jorong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam.

Karena perbuatannya, In Dragon terancam hukuman mati.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved