Kematian Gadis Penjual Gorengan

Jaksa Bongkar Aksi Sadis Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari di Persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman memaparkan kronologi lengkap kasus pemerkosaan yang berujung pembunuhan terhadap ..

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
SIDANG PEMBUNUHAN NIA - Indra Septiarman alias In Dragon, pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, saat sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman memaparkan kronologi lengkap kasus pemerkosaan yang berujung pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, dengan terdakwa Indra Septiarman di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (15/4/2025). 

 TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman memaparkan kronologi lengkap kasus pemerkosaan yang berujung pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, dengan terdakwa Indra Septiarman di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (15/4/2025).

Dalam persidangan itu, JPU menjelaskan bahwa terdakwa awalnya melihat korban berjalan menuju rumahnya.

Terdakwa kemudian mengambil jalan pintas dan bersembunyi di balik pohon. Saat korban melintas, terdakwa langsung menyergap dan membekap korban hingga lemas, lalu memperkosanya.

"Perbuatan pemerkosaan terdakwa dilakukan saat korban sudah tidak bernyawa. Setelah itu, terdakwa menguburkan jasad korban," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

JPU juga menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak dilakukan dalam ikatan perkawinan yang sah.

"Bahwa perbuatan terdakwa terhadap korban Nia tidak berada dalam hubungan pernikahan yang sah," jelasnya.

Atas tindakan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Kajari Turun Tangan jadi JPU

Sementara itu, dalam sidang perdana ini, Kepala Kejari Pariaman, Bagus Priyonggo, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan dakwaan akumulatif terhadap terdakwa.

"Ada dua dakwaan yang kami bacakan, yakni pembunuhan berencana dan pemerkosaan," ujarnya.

Bagus menambahkan, berdasarkan dakwaan tersebut, terdakwa terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Perlu dikatahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan ini terjadi Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Korbannya merupakan seorang pelajar SMP bernama Nia Kurnia Sari atau NKS (18), warga Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.

Nia kesehariannya menjual gorengan di sekeliling kampung, sehingga kasus ini disebut dengan kasus gadis penjual gorengan.

Sementara pelaku bernama Indra Septiarman atau IS alias In Dragon (28), pemuda yang tinggal di Korong Pasa Surau, nagari Juha Guguak, bersebelahan dengan kampung korban.

Pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi pada Jumat (6/9/2024), saat korban dinyatakan hilang oleh keluarga lantaran tak kunjung pulang setelah pergi menjual gorengan.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved