Kota Padang
Tidak Hadir di Hari Pertama Kerja Setelah Libur Lebaran, 2 ASN Pemko Padang Disanksi Wali Kota
Wali Kota Padang, Fadly Amran, memberikan sanksi kepada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cuti pada hari pertama kerja, setelah libur ..
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Padang, Fadly Amran, memberikan sanksi kepada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cuti pada hari pertama kerja, setelah libur Lebaran Idul Fitri 2025 berakhir.
Hal itu disampaikan langsung oleh Fadly disela-sela kunjungannya ke Kantor Camat Padang Timur, Rabu (9/4/2025).
Dia mengatakan, akan ada sanksi bagi yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja setelah libur lebaran.
“Ada sanksinya, kalau memang tidak ada keterangan,” kata Fadly saat memberikan keterangan.
Lebih lanjut, Fadly mengatakan hal tersebut sudah menjadi komitmen bersama yang telah disepakati.
“Hari pertama kerja seharusnya menjadi contoh yang kami berikan kepada seluruh instansi atau khususnya pemerintahan,” beber Fadly.
Jadi, ujar Fadly, jangan sampai ada kelalaian terhadap ASN yang tidak hadir tersebut dan harus ditindak.
Baca juga: 2 ASN Pemko Padang Tanpa Keterangan di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Total 79 Orang Tidak Hadir
“Saya sampaikan, berikan sanksi,” tuturnya.
Saat ditanya, sanksi seperti apa yang akan diberikan terhadap 2 orang ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja tersebut, Fadly menjawab sudah ada aturannya.
"Sanksinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2021," sebutnya.
“Kalau pelanggaran, berupa sanksi ringan, sedang dan berat,” tambah Fadly.
Dilihat tribunpadang.com, dalam PP No.94 Tahun 2021 itu menjabarkan bahwa sanksi yang diberikan kepada ASN yang tidak hadir tanpa izin dihitung secara kumulatif dalam setahun.
Jika seorang ASN tidak hadir selama tiga hari kerja dalam satu tahun, maka akan diberi sanksi teguran lisan.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 79 ASN Pemko Padang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Lebaran 2025.
Dari jumlah itu, 44 orang mengajukan cuti, 28 orang bertugas di luar kota, 5 orang mengikuti tugas belajar, dan 2 orang tidak memberikan keterangan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP Pemko Padang), Marzuki, berdasarkan hasil rekapitulasi inspeksi mendadak (Sidak 2025) yang dilakukan Pemko Padang.
Cuti luar tanggungan negara (Cltn), cuti tahunan (Ct) dan cuti sakit (Cs), ungkap Marzuki kepada Tribunpadang.com saat ditemui di ruangannya, Selasa (8/4/2025).
Baca juga: Bupati Solok Selatan Sidak OPD, Pastikan ASN Hadir dan Pelayanan Publik Berjalan Normal
Berdasarkan data rekap sidak, terdapat 6 kategori cuti, yaitu cuti alasan penting (Cap), cuti bersalin (Cbr), cuti besar (Cbs), cuti luar tanggungan negara (Cltn), cuti sakit (Cs) dan cuti tahunan (Ct).
Jadi, kata Marzuki sesuai data rekap, di antara 44 orang ASN yang mengambil cuti, sebanyak 9 orang cuti alasan penting (Cap).
“5 orang cuti bersalin (Cbr) dan cuti besar (Cbs) 1 orang,” ungkap Marzuki.
Lalu, ujar Marzuki, 11 orang cuti sakit (Cs) dan 18 orang mengambil cuti tahunan (Ct).
Kemudian Marzuki menambahkan, sebanyak 28 orang ASN melakukan dinas luar kota dan 5 orang terdata mengambil tugas belajar.
"Tanpa keterangan 2 orang," sebut Marzuki.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Satpol PP Padang Sita Peralatan Dagang PKL yang Gunakan Trotoar dan Badan Jalan di Jalan Jhoni Anwar |
![]() |
---|
Iklan Rokok Masih Marak di Jalan Protokol Kota Padang, Meski Ada Perda KTR dan Perpres Terbaru |
![]() |
---|
Patroli Balap Liar dan Tawuran di Padang, Satpol PP Temukan Remaja Menenggak Alkohol di Ruang Publik |
![]() |
---|
30 Mahasiswa Taman Siswa Padang Jalani Pelatihan Bela Negara Bersama Seksi Teritorial Korem 032/Wbr |
![]() |
---|
7.178 Anak di Padang Putus Sekolah, Wawako Maigus Nasir Sebut Jadi Pemicu Tawuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.