Kota Padang
2 ASN Pemko Padang Tanpa Keterangan di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Total 79 Orang Tidak Hadir
Sebanyak 79 ASN Pemko Padang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Lebaran 2025.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sebanyak 79 ASN Pemko Padang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Lebaran 2025.
Dari jumlah itu, 44 orang mengajukan cuti, 28 orang bertugas di luar kota, 5 orang mengikuti tugas belajar, dan 2 orang tidak memberikan keterangan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP Pemko Padang), Marzuki, berdasarkan hasil rekapitulasi inspeksi mendadak (Sidak 2025) yang dilakukan Pemko Padang.
"Cuti luar tanggungan negara (Cltn), cuti tahunan (Ct) dan cuti sakit (Cs)," ungkap Marzuki kepada Tribunpadang.com saat ditemui di ruangannya, Selasa (8/4/2025).
Berdasarkan data rekap sidak, terdapat 6 kategori cuti, yaitu cuti alasan penting (Cap), cuti bersalin (Cbr), cuti besar (Cbs), cuti luar tanggungan negara (Cltn), cuti sakit (Cs) dan cuti tahunan (Ct).
Baca juga: Wali Kota Padang Minta Masing-Masing Dinas Ciptakan Program Baru, Jangan Lagi Pakai Cara Lama
Jadi, kata Marzuki sesuai data rekap, di antara 44 orang ASN yang mengambil cuti, sebanyak 9 orang cuti alasan penting (Cap).
"5 orang cuti bersalin (Cbr) dan cuti besar (Cbs) 1 orang," ungkap Marzuki.
Lalu, ujar Marzuki, 11 orang cuti sakit (Cs) dan 18 orang mengambil cuti tahunan (Ct).
Kemudian Marzuki menambahkan, sebanyak 28 orang ASN melakukan dinas luar kota dan 5 orang terdata mengambil tugas belajar.
"Tanpa keterangan 2 orang," sebut Marzuki.
Baca juga: ASN Pemprov Sumbar Absen Usai Libur Lebaran, Pj Sekda Sebut Akan Dikenakan Sanksi
Marzuki menjelaskan, total ASN di Pemko Padang 2.988 dan yang hadir sebanyak 2.909 orang.
"Nantinya setelah data masuk, kami membuat laporan tertulis kepada pimpinan, apa arahan pimpinan belum diketahui," ungkapnya.
Namun, jika ASN tanpa keterangan, berdasarkan aturan disiplin pegawai akan ada sanksi.
Untuk tidak hadir beberapa hari, berdasarkan Peraturan Pemerintahan No.94 Tahun 2021, akan dilakukan disiplin ringan, sedang, hingga berat.
"Namun hitungannya diakumulasikan dalam setahun," kata Marzuki.(*)
| Wako Padang Fadly Amran dan Anggota DPR RI Tinjau Pengembangan SPAM Taban 3 di Palukahan |
|
|---|
| Sinergi Kejari dan DPRD Padang Tekan Peredaran Narkotika, 90 Persen Perkara Didominasi Kasus Narkoba |
|
|---|
| Simulasi Gempa dan Tsunami di Padang Digelar, 32 Sirine EWS Diuji Serentak |
|
|---|
| Disdukcapil Padang: 1.621 KTP Hilang di April 2026, Pengurusan Kembali Gratis |
|
|---|
| Padang Jadi Percontohan Digitalisasi Bansos, Siap Diluncurkan Oktober 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ASN-CUTI-KERJA-Kepala-Bidang-PKAP-Pemko-Padangatakan-se.jpg)