Kota Padang

2 ASN Pemko Padang Tanpa Keterangan di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Total 79 Orang Tidak Hadir

Sebanyak 79 ASN Pemko Padang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Lebaran 2025.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
ASN CUTI KERJA - Kepala Bidang PKAP Pemko Padang, Marzuki saat diwawancarai di Balai Kota Padang, Selasa (8/4/2025). Marzuki mengatakan sebanyak 44 orang ASN cuti pada hari pertama kerja usai libur lebaran Idul Fitri 2025. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sebanyak 79 ASN Pemko Padang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Lebaran 2025.

Dari jumlah itu, 44 orang mengajukan cuti, 28 orang bertugas di luar kota, 5 orang mengikuti tugas belajar, dan 2 orang tidak memberikan keterangan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP Pemko Padang), Marzuki, berdasarkan hasil rekapitulasi inspeksi mendadak (Sidak 2025) yang dilakukan Pemko Padang.

"Cuti luar tanggungan negara (Cltn), cuti tahunan (Ct) dan cuti sakit (Cs)," ungkap Marzuki kepada Tribunpadang.com saat ditemui di ruangannya, Selasa (8/4/2025).

Berdasarkan data rekap sidak, terdapat 6 kategori cuti, yaitu cuti alasan penting (Cap), cuti bersalin (Cbr), cuti besar (Cbs), cuti luar tanggungan negara (Cltn), cuti sakit (Cs) dan cuti tahunan (Ct).

Baca juga: Wali Kota Padang Minta Masing-Masing Dinas Ciptakan Program Baru, Jangan Lagi Pakai Cara Lama

Jadi, kata Marzuki sesuai data rekap, di antara 44 orang ASN yang mengambil cuti, sebanyak 9 orang cuti alasan penting (Cap).

"5 orang cuti bersalin (Cbr) dan cuti besar (Cbs) 1 orang," ungkap Marzuki.

Lalu, ujar Marzuki, 11 orang cuti sakit (Cs) dan 18 orang mengambil cuti tahunan (Ct).

Kemudian Marzuki menambahkan, sebanyak 28 orang ASN melakukan dinas luar kota dan 5 orang terdata mengambil tugas belajar.

"Tanpa keterangan 2 orang," sebut Marzuki.

Baca juga: ASN Pemprov Sumbar Absen Usai Libur Lebaran, Pj Sekda Sebut Akan Dikenakan Sanksi

Marzuki menjelaskan, total ASN di Pemko Padang 2.988 dan yang hadir sebanyak 2.909 orang.

"Nantinya setelah data masuk, kami membuat laporan tertulis kepada pimpinan, apa arahan pimpinan belum diketahui," ungkapnya.

Namun, jika ASN tanpa keterangan, berdasarkan aturan disiplin pegawai akan ada sanksi.

Untuk tidak hadir beberapa hari, berdasarkan Peraturan Pemerintahan No.94 Tahun 2021, akan dilakukan disiplin ringan, sedang, hingga berat.

"Namun hitungannya diakumulasikan dalam setahun," kata Marzuki.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved