Kota Padang
Sinergi Kejari dan DPRD Padang Tekan Peredaran Narkotika, 90 Persen Perkara Didominasi Kasus Narkoba
Bahkan, pihaknya telah menuntut hukuman mati terhadap pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 50 kilogram.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Ringkasan Berita:
- Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 13 Padang.
- Tingginya angka perkara narkotika di Kota Padang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
- Kejari Padang telah menuntut hukuman mati terhadap pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 50 kilogram.
- Keterlibatan remaja dalam perkara narkotika masih tergolong sedikit.
- Kejari Padang terus mendorong upaya pencegahan melalui edukasi hukum agar pelajar memahami risiko dan konsekuensi.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Tingginya angka perkara narkotika di Kota Padang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mencatat, dari rata-rata sekitar 100 perkara yang ditangani setiap bulan, sebanyak 90 persen di antaranya merupakan kasus narkotika, baik sebagai pengedar maupun pemakai.
Kepala Kejari Padang, Koswara, menyebut kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan membutuhkan upaya bersama untuk menekan peredarannya agar tidak semakin meluas di tengah masyarakat.
“Rata-rata 100 perkara dalam sebulan, 90 persennya adalah narkotika, baik pengedar maupun pemakai. Ini sangat kita sayangkan dan kita berupaya bagaimana peredaran narkotika di Kota Padang ini bisa kita minimalkan seminimal mungkin,” ujarnya kepada wartawan usai memberikan sosialisasi di SMP N 13 Padang, Senin (27/4/2026).
Efek Jera Bagi Bandar: Tuntutan Hukuman Mati untuk 50 Kg Sabu
Menurut Koswara, langkah tegas terus dilakukan, khususnya terhadap para pelaku utama dalam jaringan peredaran narkotika.
Bahkan, pihaknya telah menuntut hukuman mati terhadap pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 50 kilogram.
Ia menegaskan, jumlah tersebut sangat berbahaya jika sampai beredar di tengah masyarakat karena berpotensi merusak generasi muda dalam jumlah besar.
“Kalau 50 kilogram sabu ini beredar, dampaknya bisa merusak generasi muda dalam jumlah besar. Maka kita tidak akan main-main terhadap para bandar yang berani menyebarkan narkotika di Kota Padang. Harus kita beri hukuman berat,” tegasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Padang Ikuti Retret KPPD di Magelang, Perkuat Kapasitas dan Wawasan Kebangsaan
Meski kasus narkotika mendominasi, Koswara menyebut keterlibatan remaja dalam perkara tersebut masih tergolong sedikit.
Kasus yang melibatkan remaja sejauh ini lebih banyak berupa perkelahian, bukan penyalahgunaan narkotika.
“Kalau remaja kita masih lihat sedikit, mungkin masuk perkelahian. Tapi kalau narkotika, saya lihat belum ada di kalangan remaja, rata-rata pelakunya sudah dewasa,” katanya.
Kendati demikian, potensi ancaman terhadap generasi muda tetap menjadi perhatian.
Oleh karena itu, Kejari Padang terus mendorong upaya pencegahan melalui edukasi hukum agar pelajar memahami risiko dan konsekuensi dari setiap tindakan yang melanggar hukum.
Sinergi Pencegahan: Edukasi Hukum dan Peran DPRD Kota Padang
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan pihaknya mendukung langkah-langkah yang dilakukan Kejari Padang dalam menekan peredaran narkotika, termasuk dari sisi kebijakan dan penganggaran.
Ia menilai, kondisi maraknya peredaran narkotika harus menjadi alarm bersama, mengingat dampaknya bisa menyasar generasi muda jika tidak diantisipasi sejak dini.
“Ini memang jadi perhatian kita. Apalagi dengan adanya 50 kilogram sabu yang tertangkap di Kota Padang, tentu dampaknya bisa ke anak-anak kita juga, maka kita harus hati-hati,” ujarnya.
| Simulasi Gempa dan Tsunami di Padang Digelar, 32 Sirine EWS Diuji Serentak |
|
|---|
| Disdukcapil Padang: 1.621 KTP Hilang di April 2026, Pengurusan Kembali Gratis |
|
|---|
| Padang Jadi Percontohan Digitalisasi Bansos, Siap Diluncurkan Oktober 2026 |
|
|---|
| Turap Longsor di UIN Imam Bonjol Padang Mulai Diperbaiki, Rektor: Target Rampung September 2026 |
|
|---|
| Rehabilitasi 102 Hektare Sawah Terdampak Banjir di Padang Dikebut, Total Anggaran Sebesar Rp1,37 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Jaksa-Masuk-Sekolah-di-SMP-Negeri-13-Padang-2742026.jpg)