BKD Sumbar Temukan 2 ASN Absen Tanpa Keterangan Setelah Libur Lebaran, Disanksi!

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar ..

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Fuadi Zikri
Foto: M. Afdal Afrianto/tribunpadang.com
HARI PERTAMA KERJA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar)  melaksanakan apel pagi perdana setelah libur Lebaran 2025 di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (8/4/2025). Sebelumnya BKD Provinsi Sumbar mencatat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran 2025. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2025. 

Kepala BKD Sumbar, Fitrianti, mengatakan hal ini terungkap setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumbar. 

“Dua orang ASN yang tidak hadir tanpa keterangan ini tercatat di lingkungan Pemprov Sumbar,” kata Fitrianti saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (9/4/2025). 

Fitrianti menjelaskan, jumlah ASN di Pemprov Sumbar tercatat sebanyak 3.671 orang yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di Kota Padang. 

Selain dua ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, terdapat juga 26 ASN yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit. 

“Selain dua orang yang tidak hadir tanpa keterangan, ada 26 ASN yang izin tidak masuk karena sakit,” tambahnya. 

Lebih lanjut, mantan Kepala Biro Organisasi Provinsi Sumbar itu menyebutkan ada 98 ASN yang mengajukan cuti pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran.

Baca juga: Tidak Hadir di Hari Pertama Kerja Setelah Libur Lebaran, 2 ASN Pemko Padang Disanksi Wali Kota

Cuti ini disebabkan oleh beberapa alasan, seperti dinas luar daerah hingga melanjutkan pendidikan. 

“Untuk yang cuti ada sebanyak 98 orang, dengan alasan bermacam-macam, mulai dari dinas luar daerah hingga melanjutkan pendidikan,” jelas Fitrianti

Fitrianti menegaskan bahwa ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Tentu akan ada sanksi. Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumbar melaksanakan apel pagi perdana setelah libur Lebaran 2025 di halaman Kantor Gubernur Sumbar, pada Selasa (8/4/2025). 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Yozawardi Usama Putra, mengatakan apel pagi ini diikuti oleh seluruh ASN yang bekerja di OPD Pemprov Sumbar. 

“Apel pagi ini dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Pak Gubernur. Tujuannya untuk mengecek dan memonitor kehadiran ASN di Pemprov Sumbar setelah libur Lebaran,” ujar Yozawardi saat ditemui di ruang kerjanya. 

Namun, Yozawardi mengungkapkan bahwa masih ada beberapa ASN yang tidak hadir pada apel pagi tersebut dengan alasan cuti atau sakit. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved