Kota Padang

Tidak Hadir di Hari Pertama Kerja Setelah Libur Lebaran, 2 ASN Pemko Padang Disanksi Wali Kota

Wali Kota Padang, Fadly Amran, memberikan sanksi kepada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cuti pada hari pertama kerja, setelah libur ..

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Muhammad Iqbal/tribunpadang.com
ASN TANPA KETERANGAN - Wali Kota Padang Fadly Amran saat diwawancarai di kantor Camat Padang Timur, Rabu (9/4/2025). Fadly sebut beri sanksi 2 ASN tidak hadir atau tanpa keterangan saat hari pertama kerja pasca libur lebaran Idul Fitri 2025. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Padang, Fadly Amran, memberikan sanksi kepada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cuti pada hari pertama kerja, setelah libur Lebaran Idul Fitri 2025 berakhir.

Hal itu disampaikan langsung oleh Fadly disela-sela kunjungannya ke Kantor Camat Padang Timur, Rabu (9/4/2025).

Dia mengatakan, akan ada sanksi bagi yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja setelah libur lebaran.

“Ada sanksinya, kalau memang tidak ada keterangan,” kata Fadly saat memberikan keterangan.

Lebih lanjut, Fadly mengatakan hal tersebut sudah menjadi komitmen bersama yang telah disepakati.

“Hari pertama kerja seharusnya menjadi contoh yang kami berikan kepada seluruh instansi atau khususnya pemerintahan,” beber Fadly.

Jadi, ujar Fadly, jangan sampai ada kelalaian terhadap ASN yang tidak hadir tersebut dan harus ditindak.

Baca juga: 2 ASN Pemko Padang Tanpa Keterangan di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Total 79 Orang Tidak Hadir

“Saya sampaikan, berikan sanksi,” tuturnya.

Saat ditanya, sanksi seperti apa yang akan diberikan terhadap 2 orang ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja tersebut, Fadly menjawab sudah ada aturannya.

"Sanksinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2021," sebutnya.

“Kalau pelanggaran, berupa sanksi ringan, sedang dan berat,” tambah Fadly.

Dilihat tribunpadang.com, dalam PP No.94 Tahun 2021 itu menjabarkan bahwa sanksi yang diberikan kepada ASN yang tidak hadir tanpa izin dihitung secara kumulatif dalam setahun.

Jika seorang ASN tidak hadir selama tiga hari kerja dalam satu tahun, maka akan diberi sanksi teguran lisan.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 79 ASN Pemko Padang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Lebaran 2025.

Dari jumlah itu, 44 orang mengajukan cuti, 28 orang bertugas di luar kota, 5 orang mengikuti tugas belajar, dan 2 orang tidak memberikan keterangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved