Kota Padang

Tidak Hadir di Hari Pertama Kerja Setelah Libur Lebaran, 2 ASN Pemko Padang Disanksi Wali Kota

Wali Kota Padang, Fadly Amran, memberikan sanksi kepada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cuti pada hari pertama kerja, setelah libur ..

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Muhammad Iqbal/tribunpadang.com
ASN TANPA KETERANGAN - Wali Kota Padang Fadly Amran saat diwawancarai di kantor Camat Padang Timur, Rabu (9/4/2025). Fadly sebut beri sanksi 2 ASN tidak hadir atau tanpa keterangan saat hari pertama kerja pasca libur lebaran Idul Fitri 2025. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP Pemko Padang), Marzuki, berdasarkan hasil rekapitulasi inspeksi mendadak (Sidak 2025) yang dilakukan Pemko Padang.

Cuti luar tanggungan negara (Cltn), cuti tahunan (Ct) dan cuti sakit (Cs), ungkap Marzuki kepada Tribunpadang.com saat ditemui di ruangannya, Selasa (8/4/2025).

Baca juga: Bupati Solok Selatan Sidak OPD, Pastikan ASN Hadir dan Pelayanan Publik Berjalan Normal

Berdasarkan data rekap sidak, terdapat 6 kategori cuti, yaitu cuti alasan penting (Cap), cuti bersalin (Cbr), cuti besar (Cbs), cuti luar tanggungan negara (Cltn), cuti sakit (Cs) dan cuti tahunan (Ct).

Jadi, kata Marzuki sesuai data rekap, di antara 44 orang ASN yang mengambil cuti, sebanyak 9 orang cuti alasan penting (Cap).

“5 orang cuti bersalin (Cbr) dan cuti besar (Cbs) 1 orang,” ungkap Marzuki.

Lalu, ujar Marzuki, 11 orang cuti sakit (Cs) dan 18 orang mengambil cuti tahunan (Ct).

Kemudian Marzuki menambahkan, sebanyak 28 orang ASN melakukan dinas luar kota dan 5 orang terdata mengambil tugas belajar.

"Tanpa keterangan 2 orang," sebut Marzuki.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved