Pemprov Sumbar akan Tegur 2 ASN Tak Masuk Kerja Tanpa Keterangan Usai Libur Lebaran

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat (Sumbar), Fitrianti, mengungkapkan bahwa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan ..

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Fuadi Zikri
Foto: M. Afdal Afrianto/tribunpadang.com
HARI PERTAMA KERJA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan apel pagi perdana setelah libur Lebaran 2025 di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (8/4/2025). Sebelumnya BKD Provinsi Sumbar mencatat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran 2025. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat (Sumbar), Fitrianti, mengungkapkan bahwa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran 2025 akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut berupa teguran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tentu kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Untuk dua ASN yang tidak hadir tanpa keterangan ini, sanksinya berupa teguran," kata Fitrianti saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (9/4/2025).

Fitrianti menjelaskan, teguran akan diberikan langsung oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat ASN tersebut bekerja.

"Teguran ini akan diberikan langsung oleh kepala OPD masing-masing," ujar Fitrianti.

Teguran yang dimaksud, kata Fitrianti, bisa diberikan secara lisan maupun tertulis, tergantung pada kebijakan kepala OPD masing-masing.

"Teguran ini bisa bersifat lisan maupun tertulis," imbuhnya.

Lebih lanjut, Fitrianti mengatakan jumlah ASN yang tercatat di Pemprov Sumbar sebanyak 3.671 orang, yang tersebar di berbagai OPD di Kota Padang.

Baca juga: Tidak Hadir di Hari Pertama Kerja Setelah Libur Lebaran, 2 ASN Pemko Padang Disanksi Wali Kota

Selain dua ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, ada pula 26 ASN yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit.

"Selain dua yang tidak hadir tanpa keterangan, ada 26 ASN yang izin tidak masuk karena sakit," katanya.

Fitrianti juga menyebutkan, terdapat 98 ASN yang mengajukan cuti pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran. Cuti ini diajukan dengan berbagai alasan, termasuk dinas luar daerah dan melanjutkan pendidikan.

"Sebanyak 98 ASN mengajukan cuti dengan alasan yang beragam, mulai dari dinas luar daerah hingga melanjutkan pendidikan," tutupnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved