Polemik PPPK Pariaman

DPRD Pariaman Kawal Masalah CPPPK, Pastikan Tidak Ada Hak yang Terabaikan

DPRD Kota Pariaman menindaklanjuti polemik perubahan status ratusan CPPPK Kota Pariaman dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Ist
CPPPK PARIAMAN - Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim. Dia bakal kawal kasus ini untuk memastikan tidak ada hak yang terzalimi. 

TRIBUNPADANG.COM,PARIAMAN - DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat menindaklanjuti polemik perubahan status ratusan CPPPK Kota Pariaman dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim, memastikan akan melakukan hearing dengan pemerintah kota dan tenaga honorer terkait masalah ini.

Tindakan ini ia lakukan karena masalah ini melibatkan banyak masyarakat, nasibnya terbengkalai dan sudah berulang terjadi.

"Ini bukan yang pertama kali, masalah ini (PPPK) sudah berulang, kami akan ambil langkah hiring untuk memastikan bagaimana duduk perkara masalah ini," ujarnya, Rabu (26/3/2025).

 Menurutnya, jika permasalahan ini terus berlarut, maka DPRD akan membentuk tim panitia khusus untuk mencari jalan keluarnya.

Baca juga: Jelang Lebaran Tukang Cukur di Sijunjung Banjir Pelanggan, Malam Takbiran Diprediksi Meningkat

Langkah tersebut menurutnya merupakan hasil diskusi dengan anggota DPRD lain, dengan tujuan mendorong masalah ini cepat selesai.

Muhajir berkomitmen akan mengawal polemik seleksi PPPK sampai menemui titik terang.

Ia sepakat bahwa pengangkatan PPPK harus sesuai dengan regulasi tanpa menzalimi hak orang-orang.

"Pengangkatan PPPK ini harus didasari dua hal yaitu, sesuai dengan regulasi dan harus dipastikan tak ada hak yang terzalimi oleh peraturan yang ada," katanya. 

Aksi Mogok CPPPK

Sejumlah CPPPK Kota Pariaman, Sumatera Barat yang menjalani aksi mogok atas perubahan status hasil seleksi mereka mendapat tekanan dari Kepala Dinas, Rabu (26/3/2025).

Tekanan ini disampaikan oleh dua orang CPPPK yang bekerja di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman, saat melakukan aksi damai.

Keduanya mengaku dipanggil oleh kepala dinas terkait dan mendapat ancaman pemberhentian, atas aksi yang mereka lakukan.

Hanya saja ancaman tersebut tidak berujung sampai surat pemberhentian tertulis, sebatas menakut-nakuti.

Menurut keduanya mereka dianggap menjadi propaganda atas aksi mogok yang terjadi di dinas tersebut.

"Padahal semua teman di sana bergerak sesuai keinginan mereka tanpa dikomandoi, jadi saya tidak mengerti kenapa ada tuduhan tersebut," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Kadis Perkim LH Kota Pariaman Feri Andri, mengatakan tidak ada maksudnya melakukan pemanggilan untuk memberi tekanan atas aksi mogok tersebut.

Baca juga: Bukan Salah BKN, Ombudsman Sebut Pemko Pariaman Bertanggung Jawab atas Status TMS Ratusan CPPPK

"Benar saya memanggil sejumlah tenaga non ASN, tujuannya untuk meminta tanggung jawab mereka atas pekerjaannya," ujar Feri dikonfirmasi.

Ia mengaku pemanggilan tersebut dilakukan pada perwakilan yang melakukan aksi mogok untuk mencari jalan keluar dari permasalahan yang mereka hadapi.

Menurutnya dalam pertemuan tersebut tidak ada tekanan hanya komunikasi untuk mencarikan jalan keluar dan dampak dari tindakan mereka.

"Kalau pemberhentian tidak mungkin, pemberhentian ada prosedurnya, tapi tindakan mereka saat ini tentu ada sanksinya," ujarnya.

Sanksi ini menurutnya bisa berujung pada pengurangan gaji, teguran dan lain sebagainya, sebelum akhirnya dilakukan pemberhentian secara tertulis.

Ia meminta para non ASN ini untuk tetap tenang atas kondisi yang ada karena pasti akan ada jalan keluar atas masalah ini.

Menurutnya tenaga non ASN seharusnya tetap melakukan pekerjaan sesuai prosedur, karena pihaknya tidak pernah melarang untuk mereka melakukan aksi.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved