Kasus Narkoba di Padang

Lapas Padang Bentuk Satgas Bersinar Bersama BNN & Polda Sumbar, Cegah Narapidana Kendalikan Narkoba

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang membentuk Satgas Bersinar (Bersih dari Narkoba) bersama dengan petugas kepolisian, BNNP Sumatera..

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rezi Azwar/tribunpadang.com
SATGAS BERSINAR: Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, pada saat menjelaskan terkait Satgas Bersinar yang dibentuk dalam mengantisipasi masuknya narkoba ke dalam lapas maupun adanya pengendalian narkoba oleh narapidana, Jumat (21/3/2025). Dibentuknya Satgas Bersinar, karena semakin banyak cara dan modus, untuk seseorang memasukkan barang terlarang ke dalam lapas. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang membentuk Satgas Bersinar (Bersih dari Narkoba) bersama dengan petugas kepolisian, BNNP Sumatera Barat, dan lainnya, Jumat (21/3/2025).

"Kami sudah membentuk sebuah Satgas Bersinar atau bersih dari narkoba. Ini sebetulnya berawal dari kekhawatiran saya dalam mengungkap suatu peredaran narkoba, baik di dalam Lapas maupun dikendalikan oleh warga binaan," kata Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison.

Ia menyebutkan, tidak memiliki alat pendukung yang cukup, sehingga diajak rekan-rekan yang ada di BNNP Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat dalam Satgas Bersinar. Hal itu dikarenakan, dua instansi tersebut memiliki alat-alat yang mumpuni.

Bahkan, dua instansi tersebut bisa mendeteksi sinyal dan sebagainya. Oleh karena itu, Junaidi Rison, mengajukan agar Satgas Bersinar kembali untuk diaktifkan kembali. Hasilnya pun cukup positif, dimana telah berhasil membantu BNNP Sumatera Barat dalam mengungkap peredaran narkoba.

Kata dia, dengan aktifnya Satgas Bersinar, Lapas Padang mendapatkan dukungan dan harapan agar peredaran narkoba yang beredar maupun dikendalikan dari dalam lapas bisa diatasi.

Junaidi Rison menyebutkan hasil dari sinergitas tersebut telah diungkap peredaran narkotika dengan barang bukti sebanyak 654,39 gram jenis sabu di Jalan Padang-Muko Muko, Nagari Kudo Kudo Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Selasa (4/2/2025) yang lalu.

"Kami dari Lapas Padang tetap sama komitmennya dalam mendukung pemberantasan narkoba baik di dalam lapas maupun maupun di luar lapas yang dikendalikan oleh narapidana. Namun, dalam mengantisipasi itu semua, sudah dilakukan razia rutin kamar hunian," sebutnya.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Siswa SD Pariaman Tewas Dirundung Teman dan Cekcok Utang Narkoba Berujung Maut

Razia yang dilaksanakan terdiri yang dijadwalkan selama dua hari dalam satu minggu, tetapi harinya tidak ditentukan. Kemudian, razia insidentil untuk mendeteksi dan mencegah gangguan keamanan serta barang terlarang yang seharusnya tidak boleh ada di dalam lapas.

Selama dalam razia, petugas berhasil mengamankan kabel-kabel liar. Sedangkan sejak Januari hingga Maret 2025, sudah ada puluhan handphone yang disita dan dilakukan pemusnahan. Penertiban ini harus selalu dilakukan, karena orangnya cukup banyak dan sangat sulit untuk diatur.

Junaidi Rison menyebutkan, salah satu cara untuk mengantisipasi peredaran gelap narkotika adalah dengan memberantas handphone. Namun, untuk modus dalam memasukkan handphone selalu berkembang ke dalam lapas.

"Penyelundupan handphone itu sering terjadi dan sering terpantau oleh kami. Bahkan ada dua orang petugas yang berprestasi, karena telah menggagalkan barang-barang terlarang untuk masuk ke dalam lapas," ujarnya.

Modus untuk memasukkan barang seperti handphone ke dalam lapas adalah memasukkannya ke dalam tubuh dan memasukkannya ke dalam makanan pada saat berkunjung. Saat dicegah modus tersebut, akan tetapi ada lagi modus lainnya.

Bahkan, ada pengiriman barang melalui paket. Oleh karena itu, pihaknya terus memikirkan langkah baru untuk mengantisipasi berbagai macam cara seseorang untuk memasukkan barang-barang terlarang ke dalam lapas.

Selain itu, posisi Lapas Padang berada di sekitar pemukiman masyarakat, dimana berbatasan langsung dengan rumah-rumah masyarakat. Bahkan, ada rumah masyarakat yang sangat dekat dengan dinding lapas. Hal itu bisa berpotensi sebagai salah satu cara untuk memasukkan barang terlarang dengan cara dilempar.

Bagi pengunjung yang ketahuan memasukkan handphone ke dalam lapas tidak diproses. Berbeda dengan ketahuan membawa diduga narkoba, bisa diserahkan langsung kepada pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved