Kasus Narkoba di Padang

Nelayan di Rimbo Kaluang Padang Ditangkap Polisi, Dua Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita

Polisi juga akan melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Padang
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA- Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial LA (30) seorang nelayan asal Pasir Purus Atas, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, saat diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Padang atas dugaan kepemilikan sabu, Jumat (10/10/2025) lalu. Pelaku ditangkap di dalam sebuah gedung kawasan Rimbo Kaluang bersama sejumlah barang bukti narkotika. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Padang.

Kali ini, seorang pria berprofesi sebagai nelayan berhasil diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB lalu di dalam sebuah gedung yang berlokasi di daerah padat penduduk tersebut.

Pelaku yang diketahui berinisial LA (30) itu tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp215 Juta untuk Korban Kebakaran di Pemancungan Padang Selatan

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar kawasan Rimbo Kaluang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba kemudian langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dimaksud.

“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di dalam sebuah gedung. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Martadius, Selasa (14/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu-sabu, satu pack plastik klip kosong, satu timbangan digital dan barang lainnya.

Baca juga: KemenHAM Sumbar Kupas Kasus Alahan Panjang, Diduga Ada Pelanggaran HAM Akibat Kelalaian Manajemen

“Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan oleh petugas. Saat diinterogasi di lokasi, pelaku Lukman mengakui bahwa sabu dan peralatan yang ditemukan memang merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya,” terangnya.

Martadius menambahkan, pelaku kini telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polisi juga akan melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Pelaku sudah diamankan dan masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus menelusuri sumber barang tersebut dan memastikan apakah pelaku ini berperan sebagai pengguna atau juga pengedar,” ungkapnya.

Baca juga: Ladang Ditutupi Abu Vulkanik Gunung Marapi, Petani di Batu Palano Agam Terancam Gagal Panen

Lebih lanjut, Martadius menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum guna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Padang.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di Kota Padang. Satresnarkoba akan terus bekerja keras melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved