Kasus Narkoba di Padang

8 Paket Sabu Siap Edar Disita dari Penghuni Kos Pasir Putih Padang, 2 Pria Dibawa ke Kantor Polisi

Dimana ditemukan empat paket besar dan empat paket kecil plastik klip bening berisi butiran kristal sabu, dua pak plastik klip bening kosong.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Padang
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA- Pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial YP dan MF saat diamankan ke Mapolresta Padang, Rabu (13/8/2025). Keduanya diamankan karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang menangkap dua pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan ini berlangsung di sebuah kamar kos di kawasan Pasir Putih, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 00.40 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan yakni YP (32), buruh harian lepas, warga Dadok Tunggul Hitam, dan MF (26), warga Pasir Muaro Ganting, Parupuk Tabing.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sebuah kamar kos.

Baca juga: Titik Rawan Bencana Banjir, Longsor dan Pohon Tumbang saat Curah Hujan Tinggi di Pasaman

"Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan," kata Martadius.

Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian menemukan bahwa kedua pelaku tengah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tanpa membuang waktu, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi.

Dalam penggeledahan, petuga kepolisian menemukan barang bukti cukup banyak.

Baca juga: Update Penemuan Mayat di Pasaman, Polisi Temukan Luka Memar dan Retakan Diduga Akibat Benda Tumpul

barang bukti narkoba di Padang 13/8/2025
PENYALAHGUNAAN NARKOBA- Barang bukti yang diamankan dari penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah kamar kos di kawasan Pasir Putih, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 00.40 WIB.

Dimana ditemukan empat paket besar dan empat paket kecil plastik klip bening berisi butiran kristal sabu, dua pak plastik klip bening kosong.

Kemudian, satu lembar plastik klip besar kosong, satu set alat hisap bong, satu timbangan digital, satu pipet dengan ujung diruncingkan yang digunakan sebagai sendok, serta beberapa barang bukti lainnya.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik dan berada dalam penguasaan mereka.

Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polresta Padang bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Martadius menegaskan pihaknya akan terus melakukan langkah tegas terhadap peredaran narkotika di Kota Padang.

Informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mengungkap kasus seperti ini, sehingga kerja sama publik sangat diperlukan demi menekan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved