Pencurian di Padang

Baru Saja Bebas dari Penjara, Wanita Muda di Padang Kembali Ditangkap karena Kasus Pencurian

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengenali pelaku sebagai perempuan yang diketahui baru beberapa waktu lalu keluar dari penjara.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Padang
PELAKU PENCURIAN- Petugas Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan SF alias Cipa (22), pelaku pencurian di X Mart Ulak Karang, Sabtu (15/11/2025) malam. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengenali pelaku sebagai perempuan yang diketahui baru beberapa waktu lalu keluar dari penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang perempuan berinisial SF atau Cipa (22) ditangkap polisi dalam dugaan tindak pidana pencurian di minimarket X Mart Ulak Karang, Kota Padang.
  • Aksi pelaku terekam kamera pengawas CCTV, dan akhirnya diamankan kepolisian dari Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
  • Pelaku memanfaatkan kondisi toko yang sedang sepi, lalu keluar melalui pintu depan tanpa membayar.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat kasus pencurian di minimarket X Mart Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Mirisnya, pelaku berinisial SF atau Cipa (22) diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah penyidik memastikan identitas pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 15 November 2025, dengan pelapor bernama Abdul Latip.

Baca juga: Sempat Buron, Pelaku Pencurian Cabai Ditangkap Saat Jualan Ikan di Pasar Ibuh Payakumbuh

Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di X Mart Ulak Karang, Jalan S Parman Nomor 137, Kecamatan Padang Utara.

Menurut Yasin, SF datang ke minimarket menggunakan sepeda motor milik temannya. Setelah masuk, ia berpura-pura berbelanja dan mengambil sejumlah barang kebutuhan.

 “Pelaku memasukkan barang-barang itu ke dalam shopping bag yang sudah dibawanya dari kos. Ia memanfaatkan kondisi toko yang sedang sepi, lalu keluar melalui pintu depan tanpa membayar,” jelas Kompol Muhammad Yasin, Minggu (16/11/2025).

Usai meninggalkan toko, pelaku membawa semua barang hasil curian ke tempat tinggalnya dan menghabiskannya, sehingga tidak satu pun barang bukti tersisa.

Baca juga: Polres Dharmasraya Ungkap 3 Kasus Pencurian Selama Operasi Sikat Singgalang 2025

Pihak minimarket kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polresta Padang.

Tim Opsnal Klewang langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengenali pelaku sebagai perempuan yang diketahui baru beberapa waktu lalu keluar dari penjara.

Pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB, SF kembali datang ke X Mart Ulak Karang. Kedatangannya diketahui pegawai toko yang kemudian menghubungi personel Tim 1 Klewang.

Baca juga: Maling HP Kepergok warga di Pasar Ambacang, Langsung Diamankan Tim Klewang Polresta Padang

Dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ioda Ryan Fermana, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan SF tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi di tempat, SF mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa dirinya adalah pelaku yang terekam CCTV.

 “Meski tidak ditemukan barang bukti karena barang curian sudah habis dipakai, tetapi pengakuan pelaku dan rekaman CCTV menjadi dasar kuat proses hukum. Tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yasin.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved