Kasus Narkoba di Padang

Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Bekuk Pria di Kuranji Padang dengan Barang Bukti 6 Paket Sabu

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya saat dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Padang
PENANGKAPAN PENGEDAR NARKOTIKA- Seorang pria berinisial RPP (32) saat diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Padang di kawasan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Povinsi Sumatera Barat, Jumat (25/7/2025) malam. Pelaku diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial RPP (32) diamankan petugas di sebuah rumah di kawasan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam rumah di kawasan Tigo Ruang, Anduring,” kata Martadius.

Baca juga: Cuaca 7 Kota di Sumatera Barat Minggu 27 Juli 2025, Diprediksi Hujan Ringan di 5 Daerah

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Di antaranya, enam paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu plastik bening.

Kemudian, satu kotak kacamata berwarna hitam, satu kain warna biru putih, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya saat dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

Baca juga: Diduga Lakukan Pungli saat Care Free Day di Padang, Seorang Pria Diamankan Satpol PP

barang bukti sabu di polresta padang 27/7/2025
BARANG BUKTI- Penampakan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku penyalahgunaan narkoba berinsial RPP (32) yang diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Padang, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Disita barang bukti berupa enam paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu plastik bening, satu kotak kacamata berwarna hitam, satu kain warna biru putih, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut.

“Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved