Kasus Narkoba di Padang
Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Bekuk Pria di Kuranji Padang dengan Barang Bukti 6 Paket Sabu
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya saat dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial RPP (32) diamankan petugas di sebuah rumah di kawasan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam rumah di kawasan Tigo Ruang, Anduring,” kata Martadius.
Baca juga: Cuaca 7 Kota di Sumatera Barat Minggu 27 Juli 2025, Diprediksi Hujan Ringan di 5 Daerah
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Di antaranya, enam paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu plastik bening.
Kemudian, satu kotak kacamata berwarna hitam, satu kain warna biru putih, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya saat dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Baca juga: Diduga Lakukan Pungli saat Care Free Day di Padang, Seorang Pria Diamankan Satpol PP

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut.
“Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(*)
8 Paket Sabu Siap Edar Disita dari Penghuni Kos Pasir Putih Padang, 2 Pria Dibawa ke Kantor Polisi |
![]() |
---|
Seorang Pria Tak Berkutik saat Digerebek Polisi di Padang Selatan, Sejumlah Ganja Turut Diamankan |
![]() |
---|
Anjing Pelacak Bantu Polisi Temukan Sabu Milik Pengedar di Lolong Belanti Padang |
![]() |
---|
Simpan Tiga Paket Sabu, Pria Inisial AS di Pauh Padang Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pemuda Inisial DNE di Padang Kedapatan Simpan 2 Paket Sabu dan 1 Linting Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.