Ranperda RTRW Sumbar
Respons Protes Perda RTRW, Mahyeldi: Walhi Perlu Sampaikan Secara Tertulis Pasal yang Tidak Sesuai
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar perlu menyampaikan secara tertulis, di mana pasal yang tidak sesuai.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar perlu menyampaikan secara tertulis, di mana pasal yang tidak sesuai terkait Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumbar 2025-2045 yang baru disahkan pada Senin (17/3/2025).
Hal itu dijelaskan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dalam merespons tanggapan Walhi Sumbar perihal diabaikannya hak-hak masyarakat adat dan mitigasi bencana, Kamis (20/3/2025).
Adapun sebelumnya Walhi Sumbar menyampaikan protesnya itu pada Rabu (19/3/2025).
Mahyeldi mengatakan, jika Walhi Sumbar menyebut diabaikannya hak-hak masyarakat adat dan mitigasi bencana, maka perlu disampaikan dalam keterangan teetulis.
"Silakan saja sampaikan secara tertulis, di mana yang tidak sesuai," ungkap kader PKS tersebut.
Walhi itu kan tidak ikut rapat, kemudian juga jauh-jauh hari, Perda yang ditetapkan itu sudah dipersiapkan semenjak tahun 2018.
Maksudnya itu, kalau dia mengatakan tidak adanya hak masyarakat, itu salah besar.
Baca juga: DPRD Sumbar: Protes Soal Hak Masyarakat Adat Diabaikan pada Perda RTRW Masih Bisa Diperbaiki
"saya tahu karena mendapatkan laporan, makanya yang datang kemarin tahu," terang Gubernur Sumbar yang akrab disapa Buya itu.
Mereka yang ikut rapat paham dan mengerti.
"Itu aneh juga," tegas Mahyeldi sebelum beranjak pergi.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Muhidi menjelaskan bahwa pasal-pasal yang terdapat pada RTRW ada tindak lanjutnya, jadi perlu dipelajari kembali secara utuh.
"Pertama, tentu dipelajari secara utuh, sebab pasal di dalam RTRW juga ada tindak lanjutnya juga,"
Selain itu, kata Muhidi juga ada tahapan-tahapan lainnya yang perlu dilakukan.
"Ada Peraturan Gubernur (Pergub) dan yang lain-lainnya," kata kader PKS itu saat ditemui di Kantor DPRD Sumbar.
"Tidak mungkin semuanya dibuat secara detail," tambah Muhidi.
DPRD Sumbar: Protes Soal Hak Masyarakat Adat Diabaikan pada Perda RTRW Masih Bisa Diperbaiki |
![]() |
---|
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Tetap Tolak Ranperda RTRW Meski Sudah Disahkan DPRD |
![]() |
---|
Tanggapan Gubernur Sumbar Terkait Penolakan RTRW: Kami Sudah Melibatkan Berbagai Pihak |
![]() |
---|
Ketua DPRD Muhidi Soal Penetapan Ranperda RTRW: Perwujudan Sumbar Sejahtera 20 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Desak Pembatalan Ranperda RTRW, Ungkap Sejumlah Permasalahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.