Breaking News

Ranperda RTRW Sumbar

Respons Protes Perda RTRW, Mahyeldi: Walhi Perlu Sampaikan Secara Tertulis Pasal yang Tidak Sesuai

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar perlu menyampaikan secara tertulis, di mana pasal yang tidak sesuai.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Muhammad Iqbal/tribunpadang.com
PERDA RTRW - Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah merespon tanggapan Walhi Sumbar terkait diabaikannya hak-hak masyarakat adat dan mitigasi bencana pasca Perda RTRW ditetapkan sejak Senin (17/3/2025). Ia menyebut bahwa Walhi Sumbar perlu menyampaikannya secara tertulis pasal yang tidak sesuai, Kamis (20/3/2025). 

Kemudian poin yang kedua, hasil yang ditetapkan kemarin masih ada evaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi, apa yang disampaikan oleh Walhi jika tidak dapat rekomendasi, pasti ada perbaikannya," sebut Ketua DPRD Sumbar tersebut.

"Harusnya begitu saja," tambahnya lagi.

Diketahui pada berita Tribunpadang.com sebelumnya, Walhi Sumbar menilai Perda RTRW Sumbar 2025-2045 yang baru saja ditetapkan DPRD Sumbar, justru mengabaikan hak masyarakat adat dan tidak mempertimbangkan aspek mitigasi bencana.

Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Wengki Purwanto, menyebut perda tersebut sebagai alat yang membasmi identitas masyarakat adat.

Kemudian, kata Wengki, tugas dan tanggung jawab Pemprov Sumbar, antara eksekutif dan legislatif adalah menyelenggarakan penataan ruang yang berorientasi untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.

Kemudian, memastikan penataan ruang tetap menghormati hak-hak setiap orang, termasuk di dalamnya hak masyarakat adat di Sumatera Barat.

Penetapan Perda RTRW Sumbar 2025-2045 yang dilihat Walhi Sumbar, melenceng dari tugas utama tersebut.

"Tidak berorientasi dalam mewujudkan kemakmuran rakyat dan tidak menghormati hak-hak masyarakat adat," beber Wengki, Rabu (20/3/2025).

Wengki juga menyebut tidak ada ruang masyarakat adat yang diakui dan dihormati dalam muatan pasal-pasal Perda RTRW Provinsi Sumbar 2025-20245 itu.

Padahal perintah undang-undangnya adalah penyelenggaraan penataan ruang wajib menghormati hak-hak masyarakat adat.

"Tetapi, Perda RTRW justru menjadi alat genosida dan membasmi identitas masyarakat adat di Sumbar," ujar Wengki.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved