Ranperda RTRW Sumbar

Ketua DPRD Muhidi Soal Penetapan Ranperda RTRW: Perwujudan Sumbar Sejahtera 20 Tahun ke Depan

Perubahan rangkaian putusan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Barat bertujuan untuk menyiapkan struktur dan pola ruang wilayah di Provinsi ..

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Muhammad Iqbal/tribunpadang.com
RANPERDA RTRW SUMBAR - Suasana rapat paripurna penetapan Ranperda RTRW Sumbar 2025-2045. Rapat dihadiri oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Pimpinan DPRD Sumbar beserta jajarannya, Senin (17/2/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Perubahan rangkaian putusan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Barat bertujuan untuk menyiapkan struktur dan pola ruang wilayah di Provinsi Sumatera Barat dalam 20 tahun ke depan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat menjelaskan tujuan dari penetapan RTRW Sumatera Barat.

Penetapan itu dilakukan pada sidang paripurna pengesahan RTRW Provinsi Sumatera Barat di Ruang Rapat Utama DPRD Sumbar, Senin (17/3/2025).

Muhidi menjelaskan, penetapan tersebut juga sebagai rangka mewujudkan provinsi Sumatera Barat yang sejahtera, berkeadilan dengan mengedepankan pembangunan.

Tidak hanya itu, pembangunan itu juga berbasis dengan mitigasi bencana, berkelanjutan, optimalisasi ekonomi kawasan, serta memberikan kemudahan masuknya investasi ke Sumatera Barat.

"Selama ini menjadi hambatan pertumbuhan ekonomi daerah di Sumatera Barat," tutur kader PKS tersebut.

Kemudian, kata Muhidi, pembahasan RTRW 2025-2045 tidaklah mudah, oleh karenanya perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah lainnya yang telah ada sebelumnya.

RANPERDA RTRW SUMBAR - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat diwawancarai setelah penetapan Ranperda RTRW Sumbar menjadi Perda, Senin (17/3/2025). Ia memberikan tanggapan aksi protes dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait Pembahasan Ranperda RTRW. Muhidi menyebut aksi protes tersebut merupakan hal biasa dalam negara demokrasi.
RANPERDA RTRW SUMBAR - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat diwawancarai setelah penetapan Ranperda RTRW Sumbar menjadi Perda, Senin (17/3/2025). Ia memberikan tanggapan aksi protes dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait Pembahasan Ranperda RTRW. Muhidi menyebut aksi protes tersebut merupakan hal biasa dalam negara demokrasi. (Foto: Muhammad Iqbal/tribunpadang.com)

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Desak Pembatalan Ranperda RTRW, Ungkap Sejumlah Permasalahan

"Penyelarasannya dengan RPJPD Provinsi Sumatera Barat serta RTRW kabupaten dan kota yang sebagian sudah menetapkan," kata Wakil Ketua DPRD Kota Padang periode 2014 hingga 2019 itu.

Tidak itu saja, penyelarasannya juga mendapatkan persetujuan substansi sebelum RTRW Provinsi ditetapkan.

Di samping itu, ungkap Muhidi, dalam penyusunan RTRW Sumbar 2025-2045, perlu ada kajian dan perencanaan yang matang terhadap kebutuhan wilayah selama 20 tahun ke depan.

"Saya dan kawan-kawan di Panitia Khusus (Pansus) sebenarnya sangat akomodatif. Sebenarnya pembahasan RTRW sangat lama dan alhamdulillah hari ini bisa kita tetapkan," tegas Muhidi.

"Tentunya sejalan dengan pertumbuhan penduduk, ekonomi, pembangunan daerah serta tantangan yang akan dihadapi," tegas Muhidi.

Semetara itu, Muhidi menjelaskan bahwa Perda RTRW yang sudah ditetapkan juga bisa dievaluasi kembali.

"Karena ini bukan alquran dan hadis, Perda RTRW ini bisa kita evaluasi. Tentu ada momen dan waktunya," terang Muhidi.

Diketahui setelah Perda RTRW ditetapkan pada Senin (17/3/2025), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bakal mengevaluasinya dalam waktu tiga hari ke depan.

Aksi Penolakan

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved