Ranperda RTRW Sumbar
Ketua DPRD Muhidi Soal Penetapan Ranperda RTRW: Perwujudan Sumbar Sejahtera 20 Tahun ke Depan
Perubahan rangkaian putusan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Barat bertujuan untuk menyiapkan struktur dan pola ruang wilayah di Provinsi ..
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Perubahan rangkaian putusan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Barat bertujuan untuk menyiapkan struktur dan pola ruang wilayah di Provinsi Sumatera Barat dalam 20 tahun ke depan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat menjelaskan tujuan dari penetapan RTRW Sumatera Barat.
Penetapan itu dilakukan pada sidang paripurna pengesahan RTRW Provinsi Sumatera Barat di Ruang Rapat Utama DPRD Sumbar, Senin (17/3/2025).
Muhidi menjelaskan, penetapan tersebut juga sebagai rangka mewujudkan provinsi Sumatera Barat yang sejahtera, berkeadilan dengan mengedepankan pembangunan.
Tidak hanya itu, pembangunan itu juga berbasis dengan mitigasi bencana, berkelanjutan, optimalisasi ekonomi kawasan, serta memberikan kemudahan masuknya investasi ke Sumatera Barat.
"Selama ini menjadi hambatan pertumbuhan ekonomi daerah di Sumatera Barat," tutur kader PKS tersebut.
Kemudian, kata Muhidi, pembahasan RTRW 2025-2045 tidaklah mudah, oleh karenanya perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah lainnya yang telah ada sebelumnya.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Desak Pembatalan Ranperda RTRW, Ungkap Sejumlah Permasalahan
"Penyelarasannya dengan RPJPD Provinsi Sumatera Barat serta RTRW kabupaten dan kota yang sebagian sudah menetapkan," kata Wakil Ketua DPRD Kota Padang periode 2014 hingga 2019 itu.
Tidak itu saja, penyelarasannya juga mendapatkan persetujuan substansi sebelum RTRW Provinsi ditetapkan.
Di samping itu, ungkap Muhidi, dalam penyusunan RTRW Sumbar 2025-2045, perlu ada kajian dan perencanaan yang matang terhadap kebutuhan wilayah selama 20 tahun ke depan.
"Saya dan kawan-kawan di Panitia Khusus (Pansus) sebenarnya sangat akomodatif. Sebenarnya pembahasan RTRW sangat lama dan alhamdulillah hari ini bisa kita tetapkan," tegas Muhidi.
"Tentunya sejalan dengan pertumbuhan penduduk, ekonomi, pembangunan daerah serta tantangan yang akan dihadapi," tegas Muhidi.
Semetara itu, Muhidi menjelaskan bahwa Perda RTRW yang sudah ditetapkan juga bisa dievaluasi kembali.
"Karena ini bukan alquran dan hadis, Perda RTRW ini bisa kita evaluasi. Tentu ada momen dan waktunya," terang Muhidi.
Diketahui setelah Perda RTRW ditetapkan pada Senin (17/3/2025), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bakal mengevaluasinya dalam waktu tiga hari ke depan.
Aksi Penolakan
Respons Protes Perda RTRW, Mahyeldi: Walhi Perlu Sampaikan Secara Tertulis Pasal yang Tidak Sesuai |
![]() |
---|
DPRD Sumbar: Protes Soal Hak Masyarakat Adat Diabaikan pada Perda RTRW Masih Bisa Diperbaiki |
![]() |
---|
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Tetap Tolak Ranperda RTRW Meski Sudah Disahkan DPRD |
![]() |
---|
Tanggapan Gubernur Sumbar Terkait Penolakan RTRW: Kami Sudah Melibatkan Berbagai Pihak |
![]() |
---|
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Desak Pembatalan Ranperda RTRW, Ungkap Sejumlah Permasalahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.