Ranperda RTRW Sumbar

Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Tetap Tolak Ranperda RTRW Meski Sudah Disahkan DPRD

Menurutnya, pihaknya masih terus melakukan konsolidasi dan penolakan terhadap Ranperda RTRW, terutama kepada masyarakat yang langsung terdampak oleh..

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Muhammad Afdal Afrianto/tribunpadang.com
AKSI PENOLAKAN RTRW: Calvin, perwakilan masyarakat sipil Sumbar, menegaskan pihaknya terus menolak Ranperda RTRW Provinsi Sumbar, Selasa (18/3/2025). Alasan utama penolakan masyarakat terhadap Ranperda RTRW menurutnya adalah dampak kebijakan ini akan membuat masyarakat kehilangan mata pencaharian. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan akan terus menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumbar meski Ranperda tersebut telah disahkan oleh DPRD setempat.

Hal ini disampaikan oleh Calvin, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, saat ditemui di Padang, Selasa (18/3/2025).

Menurutnya, pihaknya masih terus melakukan konsolidasi dan penolakan terhadap Ranperda RTRW, terutama kepada masyarakat yang langsung terdampak oleh kebijakan tersebut.

"Kami tetap melakukan konsolidasi dan penolakan, terutama terhadap masyarakat yang akan terpengaruh oleh kebijakan ini," kata Calvin kepada TribunPadang.com.

Ia menambahkan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar akan menggunakan berbagai cara untuk menekan Pemerintah Provinsi Sumbar agar membatalkan Ranperda RTRW.

Salah satunya dengan membawa penolakan ini ke pemerintah pusat.

"Kami akan berusaha segala cara, termasuk membawa masalah ini ke pusat. Kami juga akan melakukan penolakan di tingkat pusat sendiri," ujarnya.

AKSI PROTES: Perwakilan masyarakat Sipil Sumbar menyampaikan protes terhadap pembahasan Raperda RTRW Sumbar dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (17/3/2025).
AKSI PROTES: Perwakilan masyarakat Sipil Sumbar menyampaikan protes terhadap pembahasan Raperda RTRW Sumbar dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (17/3/2025). (Foto: M. Afdal Afrianto/tribunpadang.com)

Baca juga: Tanggapan Gubernur Sumbar Terkait Penolakan RTRW: Kami Sudah Melibatkan Berbagai Pihak

Calvin juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan hukum jika Ranperda RTRW tersebut tetap diterapkan di Sumbar.

"Jika Ranperda RTRW ini sah dan diterapkan, dan ada celah hukum, kami akan menggugat agar aturan ini dibatalkan," tegasnya.

Masyarakat Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Menurut Calvin, alasan utama penolakan masyarakat terhadap Ranperda RTRW adalah kekhawatiran mereka akan kehilangan mata pencaharian akibat penerapan kebijakan tersebut.

"Penolakan ini muncul setelah sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah. Masyarakat akhirnya menyadari bahwa dampak dari RTRW ini sangat merugikan, salah satunya adalah terpisahnya mereka dari tanah yang mereka kelola selama ini," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dampak dari RTRW ini dirasakan sangat besar oleh masyarakat di beberapa daerah di Sumbar, seperti yang tinggal di lereng Gunung Tandikek dan Singgalang.

Masyarakat di wilayah Solok, Dharmasraya, dan Mentawai juga diperkirakan akan merasakan dampak yang sama.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved