Ranperda RTRW Sumbar

DPRD Sumbar: Protes Soal Hak Masyarakat Adat Diabaikan pada Perda RTRW Masih Bisa Diperbaiki

Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) 2025-2045, berdasarkan yang disampaikan oleh Walhi ..

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Muhammad Iqbal/tribunpadang.com
RANPERDA RTRW SUMBAR - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat diwawancarai setelah penetapan Ranperda RTRW Sumbar menjadi Perda, Senin (17/3/2025). Ia menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Walhi Sumbar mengenai terabaikannya hak masyarakat adat dan mitigasi bencana pada Perda RTRW Provinsi Sumbar yang baru disahkan, pasti ada perbaikannya, Kamis (20/3/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) 2025-2045, berdasarkan yang disampaikan oleh Walhi Sumbar pasti ada perbaikannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi, setelah Walhi Sumbar memberikan pernyataan terkait Perda RTRW yang dinilai mengabaikan hak masyarakat adat dan tidak mempertimbangkan aspek mitigasi bencana, Kamis (20/3/2025).

Muhidi menjelaskan bahwa pasal-pasal yang terdapat pada RTRW ada tindak lanjutnya, jadi perlu dipelajari kembali secara utuh.

"Pertama, tentu dipelajari secara utuh, sebab pasal di dalam RTRW juga ada tindak lanjutnya juga," ujarnya.

Selain itu, kata Muhidi juga ada tahapan-tahapan lainnya yang perlu dilakukan.

"Ada Peraturan Gubernur (Pergub) dan yang lain-lainnya," kata kader PKS itu saat ditemui di Kantor DPRD Sumbar.

"Tidak mungkin semuanya dibuat secara detail," tambah Muhidi.

Baca juga: Walhi Sumbar Kritik Penetapan Perda RTRW: Abaikan Hak Masyarakat Adat dan Mitigasi Bencana

Kemudian poin yang kedua, hasil yang ditetapkan kemarin masih ada evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi, apa yang disampaikan oleh Walhi jika tidak dapat rekomendasi, pasti ada perbaikannya," sebut Ketua DPRD Sumbar tersebut.

"Harusnya begitu saja," tambahnya lagi.

Sementara itu sebelumnya, Walhi Sumbar menilai Perda RTRW Sumbar 2025-2045 yang baru saja ditetapkan DPRD Sumbar, justru mengabaikan hak masyarakat adat dan tidak mempertimbangkan aspek mitigasi bencana.

Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Wengki Purwanto, menyebut Perda tersebut sebagai alat yang membasmi identitas masyarakat adat.

Kemudian, kata Wengki, tugas dan tanggung jawab Pemprov Sumbar, antara eksekutif dan legislatif adalah menyelenggarakan penataan ruang yang berorientasi untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.

Kemudian, memastikan penataan ruang tetap menghormati hak-hak setiap orang, termasuk di dalamnya hak masyarakat adat di Sumatera Barat.

Penetapan Perda RTRW Sumbar 2025-2045 yang dilihat Walhi Sumbar, melenceng dari tugas utama tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved