Berita Populer Padang

POPULER SUMBAR: PO Yanti Masuk Jurang di Kiambang, dan ASN Guru Silat Bantah Tuduhan Pelecehan

Oknum tersebut berinisial RP (46) yang merupakan ASN di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi

|
Editor: Rahmadi
Tangkapan layar Instagram/@info.padangpariaman
KECELAKAAN DI PADANG PARIAMAN - Kondisi PO Yanti yang terjatuh di jembatan Kiambang, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (17/3/2025). 

Kemudian, lanjut Fauzan, pada tanggal 20 Agustus 2024 sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor saat itu terjadi tindakan pelecehan. Akan tetapi tidak terlaksana latihan, sementara anak MZ telah sampai di rumah kliennya.

"Saat itu tidak dilaksanakan latihan karena disebabkan istri dari klien kami mengalami sakit dan meminta untuk dijemput begitu juga sekaligus menjemput anak pada jam 14.45 WIB, sehingga anak MZ disuruh pulang dan RP pun bergegas meninggalkan rumah. Sementara aneh rasanya jika pelapor melaporkan kejadian tersebut terjadi pada jam 16.00 WIB," terangnya.

Fauzan juga membantah bahwa tidak benar ada adegan anak MZ diminta oleh kliennya untuk memijat dengan minyak, kliennya tidak memakai celana dalam dan hal tersebut merupakan fitnah dari pelapor dan juga telah dibantah oleh klien kami.

Kemudian terhadap tuduhan chat mesum, Fauzan juga mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

"Dimana klien kami memanggil anak-anak muridnya dengan sayang atau emoticon hanyalah bentuk rasa sayang seorang guru kepada murid dan tidak ada niatan apapun dibalik hal tersebut nyatanya klien kami kepada seluruh muridnya seperti hal itu bahkan secara lisan pun mereka tidak merasa hal tersebut ancaman atas dirinya yang menurut kami tergantung bagaimana si pelapor merepresentasikannya," katanya.

Fauzan juga menyebutkan bahwa kliennya tidak pernah mangkir terhadap panggilan penyidik dan selalu kooperatif setiap adanya panggilan terhadap pemanggilan sebanyak dua kali oleh penyidik.

"Kami telah memohon penundaan pemeriksaan dengan menunjukkan riwayat pemeriksaan dan rujukan kepada penyidik untuk pengobatan klien kami dengan diagnose dokter adanya penyumbatan pada pembuluh darah di otak juga skizofrenia dan hal tersebut di bolehkan," ujarnya.

"Klien kami dijemput di RSJ Prof. Sa'anin Padang oleh tim opsnal Polresta Bukittinggi dalam keadaan sakit keras dan tetap dipaksakan untuk dibawa menghadap penyidik yang sangat mencederai hak asasi manusia," sambungnya.

Fauzan juga meminta agar media untuk menjaga identitas kliennya dan menjunjung asas praduga tak bersalah karena kliennya memiliki keluarga dan untuk menjaga perasaan keluarga dari kliennya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved