Berita Populer Padang

POPULER SUMBAR: PO Yanti Masuk Jurang di Kiambang, dan ASN Guru Silat Bantah Tuduhan Pelecehan

Oknum tersebut berinisial RP (46) yang merupakan ASN di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi

|
Editor: Rahmadi
Tangkapan layar Instagram/@info.padangpariaman
KECELAKAAN DI PADANG PARIAMAN - Kondisi PO Yanti yang terjatuh di jembatan Kiambang, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (17/3/2025). 

Mobil bus Yanti ini merupakan mobil membawa penumpang antar daerah di Sumatera Barat. 

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, bus terjatuh ke dalam jurang, di dekat jembatan kiambang, dalam perjalanan di jalan Lintas Padang Bukittinggi Km 45.

Terlihat dalam video tersebut bus berwarna putih itu tersungging ke dalam jurang di dekat aliran sungai di bawah jembatan kiambang.

Informasi sementara, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir membenarkan peristiwa tersebut.

"Iya informasinya sudah saya terima, sekarang anggota sudah berada di lapangan," ujarnya, Senin (17/3/2025).

Kapolres menyebut informasi yang ia terima masih belum detail, untuk korban jiwa dan kronologis masih dalam pendataan pihaknya di lapangan.

"Habis berbuka saya juga akan ke lokasi, nanti saya info lebih lanjut untuk peristiwa ini,"ujar Kapolres.

2. Kasus Asusila Guru Silat sekaligus ASN di Bukittinggi, Kuasa Hukum Pelaku Bantah Semua Tuduhan

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemko Bukittinggi yang sebelumnya diamankan karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak didiknya saat latihan silat membantah segala tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Oknum tersebut berinisial RP (46) yang merupakan ASN di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi diduga melakukan pelecehan dengan menyuruh anak didiknya untuk memijat dirinya di saat ia hanya menggunakan handuk tanpa menggunakan pakaian dalam.

Kuasa Hukum RP, M. Ifra Fauzan, mengatakan bahwa kliennya telah membantah segala tuduhan yang ditanyakan kepada dirinya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap yang di tuduhkan pelapor yang merupakan ayah dari anak yang di tuduh telah di cabuli oleh klien kami pada tanggal 20 Agustus 2024 di tempat latihan bela diri.

Fauzan menyebutkan bahwa anak tersebut telah latihan bela diri dengan kliennya semenjak kelas 4 SD hingga sampai pada SLTP, baik secara bersama-sama dengan temannya yang lain ataupun sendiri-sendiri atau private di rumahnya.

Menurut Fauzan, sebelum dilaporkan, terhadap anak MZ itu sendiri tengah dipersiapkan oleh kliennya sebagai atlet untuk pertandingan pencak silat Kapolri Cup yang diadakan di Jakarta pada awal September 2024.

"Sehingga sebelum akan mengikuti event tersebut anak MZ mengalami kelebihan berat badan dan meminta program penurunan berat badan kepada klien kita. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 2024 anak MZ buat perjanjian jam 9 pagi namun baru sampai jam 11.00, sehingga klien kami tetap melatihnya dimulai dari peregangan atau pemanasan," jelasnya, Senin (17/3/2025).

"Namun, karena ada tugas pengawalan pawai maka klien kami menyuruh pulang anak MZ, kemudian klien kami pergi berdinas," sambungnya.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Desak Pembatalan Ranperda RTRW, Ungkap Sejumlah Permasalahan

PELECEHAN ANAK DIBAWAH UMUR: Kuasa hukum RP, M. Ifra Fauzan saat memberikan pernyataan, Senin (17/3/2025). Fauzan menegaskan bahwa tuduhan kepada kliennya tidaklah benar.
PELECEHAN ANAK DIBAWAH UMUR: Kuasa hukum RP, M. Ifra Fauzan saat memberikan pernyataan, Senin (17/3/2025). Fauzan menegaskan bahwa tuduhan kepada kliennya tidaklah benar. (Foto: Fajar Alfaridho Herman/tribunpadang.com)
Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved