Kabupaten Pasaman Barat

Polres Pasaman Barat Pecat Anggota yang Langgar Kode Etik, Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Upacara PTDH dilakukan secara in absentia bersamaan dengan pemberian penghargaan kepada anggota Polres Pasaman Barat yang berprestasi.

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
Polres Pasaman Barat
POLISI DIPECAT - Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negera Republik Indonesia: Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mencoret secara simbolis foto Brigadir Roberta Marzan yang dibawa oleh salah seorang personel dengan didampingi dua orang personel Propam pada Senin (18/3/2025). Selain itu juga dilaksanakan pemberian reward kepada personel Polres Pasaman Barat yang berprestasi oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Halaman Mako Polres setempat. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang personel yang terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Upacara PTDH dilakukan secara in absentia bersamaan dengan pemberian penghargaan kepada anggota Polres Pasaman Barat yang berprestasi.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP/125/II/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan di Padang pada tanggal 27 Februari 2025 oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dengan lampiran terhadap Brigadir Roberta Marzan.

"Brigadir Roberta Marzan yang sebelumnya bertugas di kesatuan Polres Pasaman Barat melanggar Pasal 14 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri," ungkapnya di Simpang Empat, Selasa (18/3/2025).

Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama, Kapolres Pasaman Barat juga memberikan penghargaan kepada personel untuk meningkatkan motivasi dan semangat dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Bukittinggi Temukan Bayi Laki-laki Dalam Plastik di Pinggir Jalan

"Penghargaan menjadi bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi personel dalam menjalankan tugasnya, serta tidak melakukan pelanggaran," katanya.

Salah satu prestasi tersebut adalah keberhasilan dalam ungkap Kasus Narkotika baik jenis sabu-sabu maupun Narkotika jenis ganja kering, kemudian yang membantu personel Ditresnarkoba Polda Sumbar dalam penangkapan pelaku peredaran Narkotika antar Provinsi. 

Sehingga mendapat penghargaan dari Pimpinan Polri Polres Pasaman Barat.

Dijelaskannya, penghargaan tersebut sebagai motivasi untuk memacu personel lainnya agar dapat lebih berprestasi dan berinovasi dalam menjalankan tugas di lapangan.

“Senantiasa tanamkan kebanggaan dalam diri, karena itulah yang akan memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman,” pesan Kapolres.

Baca juga: Percepatan Pembentukan PDAM Kota Pariaman Terkendala Belum Kelarnya Serah Terima Aset dengan Pemkab 

"Namun jika ditemukan personel yang melakukan pelanggaran berat, saya tidak segan-segan akan memproses dan melakukan PTDH terhadap yang bersangkutan," tegasnya.

Ditegaskan, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah sudah tinggal menghitung hari kedepannya dan kepada seluruh personel Polres Pasaman Barat tidak ada satupun yang mengajukan izin maupun cuti.

"Selama pelaksanaan Operasi Ketupat Singgalang 2025, seluruh personel melakukan pengamanan arus mudik, tempat ibadah, objek wisata dan pusat keramaian selama Hari Raya Idul Fitri," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved