Ranperda RTRW Sumbar
Penetapan Ranperda RTRW Sumbar Diwarnai Aksi Penolakan, Ketua DPRD Muhidi: Pelajari Terlebih Dahulu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menanggapi penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait penetapan Rancangan ...
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menanggapi penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045.
Pembahasan penetapan Ranperda RTRW tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar pada Senin, (17/3/2025).
Sebelumnya, tribunpadang.com memberitakan penolakan dan aksi protes Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar yang ada dalam ruangan sidang.
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar menyampaikan protes dan instruksi untuk menghentikan pembahasan Ranperda tersebut, sembari mengibarkan bendera hitam sebagai bentuk kritik kepada para peserta sidang.
"Instruksi kepada pimpinan sidang. Hentikan pembahasan Ranperda RTRW karena dinilai tidak memenuhi partisipasi publik," ujar Calvin, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil, di tengah rapat paripurna.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, aksi protes yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil merupakan hal yang biasa dalam negara demokrasi.
"Tapi, kami harapkan kawan-kawan yang melakukan penolakan bisa mempelajari Perda yang kami tetapkan itu," ujar Muhidi saat dimintai keterangan.
Baca juga: Di Tengah Penolakan DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda RTRW menjadi Perda
Muhidi menyebut bahwa DPRD Sumbar tidak bisa melibatkan semuanya dalam pembahasan Ranperda RTRW.
"Tentu tidak semuanya juga bisa dilibatkan," jelas Muhidi.
DPRD Sumbar dalam hal ini sudah melibatkan tokoh masyarakat, pemerintahan daerah beserta dinas terkait.
"Meski jabatan kami baru, tapi pembahasannya sudah dilakukan cukup lama dan melibatkan banyak pihak," terang Muhidi.
Muhidi membeberkan di Provinsi Sumbar, terdapat sebanyak 13 kepala dinas yang pro aktif dalam pembahasan Ranperda tersebut.
"Saya dan kawan-kawan di Panitia Khusus (Pansus) sebenarnya sangat akomodatif. Sebenarnya pembahasan RTRW sangat lama dan alhamdulillah hari ini bisa kita tetapkan," tegas Muhidi.
Semetara itu, Muhidi menjelaskan bahwa Perda RTRW yang sudah ditetapkan juga bisa dievaluasi kembali.
"Karena ini bukan alquran dan hadis, Perda RTRW ini bisa kita evaluasi. Tentu ada momen dan waktunya," tambah Muhidi.
Respons Protes Perda RTRW, Mahyeldi: Walhi Perlu Sampaikan Secara Tertulis Pasal yang Tidak Sesuai |
![]() |
---|
DPRD Sumbar: Protes Soal Hak Masyarakat Adat Diabaikan pada Perda RTRW Masih Bisa Diperbaiki |
![]() |
---|
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Tetap Tolak Ranperda RTRW Meski Sudah Disahkan DPRD |
![]() |
---|
Tanggapan Gubernur Sumbar Terkait Penolakan RTRW: Kami Sudah Melibatkan Berbagai Pihak |
![]() |
---|
Ketua DPRD Muhidi Soal Penetapan Ranperda RTRW: Perwujudan Sumbar Sejahtera 20 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.