Ranperda RTRW Sumbar

Penetapan Ranperda RTRW Sumbar Diwarnai Aksi Penolakan, Ketua DPRD Muhidi: Pelajari Terlebih Dahulu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menanggapi penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait penetapan Rancangan ...

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Muhammad Iqbal/tribunpadang.com
RANPERDA RTRW SUMBAR - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat diwawancarai setelah penetapan Ranperda RTRW Sumbar menjadi Perda, Senin (17/3/2025). Ia memberikan tanggapan aksi protes dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait Pembahasan Ranperda RTRW. Muhidi menyebut aksi protes tersebut merupakan hal biasa dalam negara demokrasi. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menanggapi penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045.

Pembahasan penetapan Ranperda RTRW tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar pada Senin, (17/3/2025).

Sebelumnya, tribunpadang.com memberitakan penolakan dan aksi protes Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar yang ada dalam ruangan sidang.

Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar menyampaikan protes dan instruksi untuk menghentikan pembahasan Ranperda tersebut, sembari mengibarkan bendera hitam sebagai bentuk kritik kepada para peserta sidang.

"Instruksi kepada pimpinan sidang. Hentikan pembahasan Ranperda RTRW karena dinilai tidak memenuhi partisipasi publik," ujar Calvin, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil, di tengah rapat paripurna.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, aksi protes yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil merupakan hal yang biasa dalam negara demokrasi.

"Tapi, kami harapkan kawan-kawan yang melakukan penolakan bisa mempelajari Perda yang kami tetapkan itu," ujar Muhidi saat dimintai keterangan.

Baca juga: Di Tengah Penolakan DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda RTRW menjadi Perda

Muhidi menyebut bahwa DPRD Sumbar tidak bisa melibatkan semuanya dalam pembahasan Ranperda RTRW.

"Tentu tidak semuanya juga bisa dilibatkan," jelas Muhidi.

DPRD Sumbar dalam hal ini sudah melibatkan tokoh masyarakat, pemerintahan daerah beserta dinas terkait.

"Meski jabatan kami baru, tapi pembahasannya sudah dilakukan cukup lama dan melibatkan banyak pihak," terang Muhidi.

Muhidi membeberkan di Provinsi Sumbar, terdapat sebanyak 13 kepala dinas yang pro aktif dalam pembahasan Ranperda tersebut.

"Saya dan kawan-kawan di Panitia Khusus (Pansus) sebenarnya sangat akomodatif. Sebenarnya pembahasan RTRW sangat lama dan alhamdulillah hari ini bisa kita tetapkan," tegas Muhidi.

Semetara itu, Muhidi menjelaskan bahwa Perda RTRW yang sudah ditetapkan juga bisa dievaluasi kembali.

"Karena ini bukan alquran dan hadis, Perda RTRW ini bisa kita evaluasi. Tentu ada momen dan waktunya," tambah Muhidi.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved