Ranperda RTRW Sumbar

Di Tengah Penolakan DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda RTRW menjadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata ..

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Muhammad Iqbal/tribunpadang.com
PARIPURNA RTRW SUMBAR - Penandatanganan Ranperda RTRW oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, Senin (17/3/2205). DPRD Sumbar secara resmi mengesahkan Ranperda RTWR Sumbar dalam parpurna yang digelar Senin siang. Penetapan berlangsung dalam aksi protes yang dilontarkan Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045.

Ranperda tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna di ruangan rapat sidang utama DPRD Sumbar, Senin (17/3/2025).

Rapat dimulai pada pukul 14.30 WIB, dengan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) terkait draf RTRW.

Sebelum ditetapkan, DPRD Sumbar mendengarkan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Perda RTRW Sumatera Barat 2025-2045.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menyebut pembahasan Ranperda RTRW sudah berlangsung sejak 2023 lalu dan sekarang disepakati bersama.

"Pembahasannya sudah dilakukan sejak 2023," kata Muhidi saat memberikan keterangan.

Muhidi kemudian menyebut bahwa pembahasan juga sudah melibatkan OPD dan tokoh-tokoh di berbagai daerah di Sumbar.

AKSI PROTES: Perwakilan masyarakat Sipil Sumbar menyampaikan protes terhadap pembahasan Raperda RTRW Sumbar dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (17/3/2025).
AKSI PROTES: Perwakilan masyarakat Sipil Sumbar menyampaikan protes terhadap pembahasan Raperda RTRW Sumbar dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (17/3/2025). (Foto: M. Afdal Afrianto/tribunpadang.com)

Baca juga: BREAKING NEWS: Paripurna Ranperda RTRW Sumbar Diwarnai Aksi Protes, Massa Desak Hentikan Pembahasan

"Tapi memang tidak semua masyarakat juga yang kita libatkan," jelas Muhidi.

Ia menambahkan bahwa Ranperda jika dibaca secara detail, totalnya sebanyak 12 bab dan terdiri dari 141 pasal.

"Kemudian, ada pasal-pasal khusus yang ditindak lanjuti oleh daerah," ungkap Muhidi.

Ia berharap dengan ditetapkan Ranperda tingkat Sumatera Barat tersebut, bisa disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi dalam tiga hari ke depan.

"Jika sudah ditetapkan nanti, Pemprov Sumbar bisa segera membuat Pergub secara detail," ujar Muhidi.

"Terakhir, semoga bisa menjadi acuan bagi Kabupaten dan Kota di Sumbar untuk menyusun RTRW yang baru," katanya.

Aksi Penolakan

Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menggelar aksi protes dan menyampaikan penolakan pengesahan Ranperda RTRW saat paripurna berlangsung.

Mereka meminta pembahasan Ranperda RTRW dihentikan sembari mengibarkan bendera hitam sebagai bentuk kritik kepada para peserta sidang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved