Ranperda RTRW Sumbar
Di Tengah Penolakan DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda RTRW menjadi Perda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata ..
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045.
Ranperda tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna di ruangan rapat sidang utama DPRD Sumbar, Senin (17/3/2025).
Rapat dimulai pada pukul 14.30 WIB, dengan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) terkait draf RTRW.
Sebelum ditetapkan, DPRD Sumbar mendengarkan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Perda RTRW Sumatera Barat 2025-2045.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menyebut pembahasan Ranperda RTRW sudah berlangsung sejak 2023 lalu dan sekarang disepakati bersama.
"Pembahasannya sudah dilakukan sejak 2023," kata Muhidi saat memberikan keterangan.
Muhidi kemudian menyebut bahwa pembahasan juga sudah melibatkan OPD dan tokoh-tokoh di berbagai daerah di Sumbar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Paripurna Ranperda RTRW Sumbar Diwarnai Aksi Protes, Massa Desak Hentikan Pembahasan
"Tapi memang tidak semua masyarakat juga yang kita libatkan," jelas Muhidi.
Ia menambahkan bahwa Ranperda jika dibaca secara detail, totalnya sebanyak 12 bab dan terdiri dari 141 pasal.
"Kemudian, ada pasal-pasal khusus yang ditindak lanjuti oleh daerah," ungkap Muhidi.
Ia berharap dengan ditetapkan Ranperda tingkat Sumatera Barat tersebut, bisa disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi dalam tiga hari ke depan.
"Jika sudah ditetapkan nanti, Pemprov Sumbar bisa segera membuat Pergub secara detail," ujar Muhidi.
"Terakhir, semoga bisa menjadi acuan bagi Kabupaten dan Kota di Sumbar untuk menyusun RTRW yang baru," katanya.
Aksi Penolakan
Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menggelar aksi protes dan menyampaikan penolakan pengesahan Ranperda RTRW saat paripurna berlangsung.
Mereka meminta pembahasan Ranperda RTRW dihentikan sembari mengibarkan bendera hitam sebagai bentuk kritik kepada para peserta sidang.
Respons Protes Perda RTRW, Mahyeldi: Walhi Perlu Sampaikan Secara Tertulis Pasal yang Tidak Sesuai |
![]() |
---|
DPRD Sumbar: Protes Soal Hak Masyarakat Adat Diabaikan pada Perda RTRW Masih Bisa Diperbaiki |
![]() |
---|
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Tetap Tolak Ranperda RTRW Meski Sudah Disahkan DPRD |
![]() |
---|
Tanggapan Gubernur Sumbar Terkait Penolakan RTRW: Kami Sudah Melibatkan Berbagai Pihak |
![]() |
---|
Ketua DPRD Muhidi Soal Penetapan Ranperda RTRW: Perwujudan Sumbar Sejahtera 20 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.