Ranperda RTRW Sumbar

BREAKING NEWS: Paripurna Ranperda RTRW Sumbar Diwarnai Aksi Protes, Massa Desak Hentikan Pembahasan

Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi protes terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang ..

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Fuadi Zikri
Foto: M. Afdal Afrianto/tribunpadang.com
AKSI PROTES: Perwakilan masyarakat Sipil Sumbar menyampaikan protes terhadap pembahasan Raperda RTRW Sumbar dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (17/3/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi protes terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang tengah dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumbar, Senin (17/3/2025).

Pantauan TribunPadang.com di dalam ruangan, rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi, serta pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumbar.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi.

Rapat dimulai pada pukul 14.30 WIB dengan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) terkait draf RTRW.

Namun, di tengah rapat, Muhidi sempat menanyakan kepada peserta sidang mengenai pembahasan RTRW kepada peserta sidang.

Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar yang ada dalam ruangan sidang kemudian menyampaikan protes dan instruksi untuk menghentikan pembahasan Ranperda tersebut, sembari mengibarkan bendera hitam sebagai bentuk kritik kepada para peserta sidang.

"Instruksi kepada pimpinan sidang. Hentikan pembahasan Ranperda RTRW karena dinilai tidak memenuhi partisipasi publik," ujar Calvin, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil, di tengah rapat paripurna.

Suasana rapat paripurna Ranperda RTRW Provinsi Sumbar di DPRD Sumbar,  gs
PARIPURNA RTRW SUMBAR: Suasana rapat paripurna Ranperda RTRW Provinsi Sumbar di DPRD Sumbar, Senin (17/3/2025). Perwakilan masyarakat Sipil Sumbar menyampaikan protes terhadap pembahasan Ranperda RTRW Sumbar dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (17/3/2025).

Baca juga: Ranperda RTRW Sumbar Jadi, Pedoman Utama Pembangunan, dan Investasi di Daerah

Calvin juga menyoroti bahwa dalam draf Ranperda masih terdapat rencana pembangunan sumber energi di Gunung Tandikek dan Singgalang, yang dinilai tidak melibatkan masyarakat setempat.

"Dalam draf Ranperda, masih ada rencana pembangunan sumber energi di Gunung Tandikek dan Singgalang. Masyarakat tidak pernah dilibatkan, tidak ada dialog atau undangan untuk membahas rencana tersebut. RTRW ini dinilai sangat minim partisipasi publik," ungkap Calvin.

Ia juga meminta agar penetapan RTRW dihentikan dan dibahas kembali secara substansial, dengan melibatkan masyarakat secara lebih berarti.

"Kami mohon agar penetapan RTRW ini dihentikan. Bahaslah secara substansial dan libatkan masyarakat dalam proses yang lebih berarti. Pemangku kebijakan harus menerima masukan dan kembali menyampaikan kepada publik," terangnya.

Calvin pun meminta kepada pimpinan sidang dan seluruh anggota DPRD Sumbar untuk membatalkan terlebih dahulu penetapan dan penandatanganan draf Ranperda RTRW.

"Kami meminta kepada pimpinan sidang dan semua anggota DPRD Provinsi Sumbar untuk membatalkan penetapan dan penandatanganan draf Ranperda RTRW ini," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa masyarakat yang terdampak oleh RTRW belum mengetahui sepenuhnya dampak dari peraturan tersebut.

"Substansi yang dimuat dalam Ranperda ini belum diketahui secara utuh oleh masyarakat yang terdampak. Mohon untuk ditinjau kembali," tegasnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved