Ranperda RTRW Sumbar
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Desak Pembatalan Ranperda RTRW, Ungkap Sejumlah Permasalahan
Hal ini disampaikan oleh Calvin, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, setelah melakukan protes dan penolakan dalam rapat paripurna DPRD ..
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumbar yang sedang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD setempat memiliki cacat substansi dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Calvin, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, setelah melakukan protes dan penolakan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar.
"Kami menilai draf RTRW ini minim substansi dan cacat. Ranperda ini tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung," kata Calvin saat ditemui TribunPadang.com di luar Gedung DPRD Sumbar, Senin (17/3/2025).
Calvin mengungkapkan bahwa dalam draf RTRW yang tengah dirancang, terdapat beberapa poin yang dinilai dapat merugikan masyarakat jika RTRW ini disahkan.
"Di dalam draf RTRW tersebut masih terdapat rencana pembangunan proyek energi panas bumi di Gunung Tandikek dan Singgalang, padahal masyarakat di kedua daerah tersebut sudah jelas menolak proyek pembangunan tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Calvin juga menyoroti ketidakterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan Ranperda RTRW oleh pemerintah daerah.
"Masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan RTRW ini. Oleh karena itu, rapat paripurna ini menjadi titik intervensi terakhir kami, dari masyarakat sipil, untuk menekan para pengambil kebijakan agar meninjau kembali rencana ini," ujar Calvin.

Baca juga: Penetapan Ranperda RTRW Sumbar Diwarnai Aksi Penolakan, Ketua DPRD Muhidi: Pelajari Terlebih Dahulu
Ia berharap agar pemerintah Provinsi Sumbar segera menunda dan membatalkan pembahasan RTRW tersebut.
"Harapan kami, pemangku kebijakan harus meninjau kembali dan membatalkan pengesahan RTRW ini, serta lebih melibatkan masyarakat yang terdampak dalam proses penyusunannya," jelasnya.
Selain itu, Calvin juga meminta pemerintah daerah untuk menanyakan secara langsung kepada masyarakat yang akan terdampak dari RTRW ini.
"Kita berharap pemerintah lebih melibatkan masyarakat dan bertanya langsung kepada mereka apakah mereka benar-benar setuju dengan proyek yang akan mempengaruhi ruang hidup mereka, atau apakah mereka lebih memilih untuk tetap mempertahankan kehidupan yang sudah sejahtera saat ini," tambahnya.
Terkait dengan dampak ekonomi yang disebutkan dalam rapat paripurna, Calvin menilai dampaknya hanya akan dirasakan oleh kalangan masyarakat menengah ke atas.
"Terkait dengan pertumbuhan ekonomi yang dibahas dalam paripurna tadi, kami menilai hal itu hanya akan menguntungkan kalangan menengah ke atas, sementara masyarakat lokal tidak akan merasakan dampak positifnya," ungkapnya.
Calvin menegaskan bahwa masyarakat setempat selama ini sudah sejahtera dengan kehidupan yang mereka jalani, seperti bertani dan mencari bahan pokok lain di hutan.
"Keseharian masyarakat setempat sudah sejahtera dengan cara hidup mereka yang bergantung pada alam. Namun, proyek-proyek pembangunan dalam draf RTRW ini dapat merusak tatanan kehidupan mereka," jelasnya.
Respons Protes Perda RTRW, Mahyeldi: Walhi Perlu Sampaikan Secara Tertulis Pasal yang Tidak Sesuai |
![]() |
---|
DPRD Sumbar: Protes Soal Hak Masyarakat Adat Diabaikan pada Perda RTRW Masih Bisa Diperbaiki |
![]() |
---|
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Tetap Tolak Ranperda RTRW Meski Sudah Disahkan DPRD |
![]() |
---|
Tanggapan Gubernur Sumbar Terkait Penolakan RTRW: Kami Sudah Melibatkan Berbagai Pihak |
![]() |
---|
Ketua DPRD Muhidi Soal Penetapan Ranperda RTRW: Perwujudan Sumbar Sejahtera 20 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.