Ranperda RTRW Sumbar
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Desak Pembatalan Ranperda RTRW, Ungkap Sejumlah Permasalahan
Hal ini disampaikan oleh Calvin, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, setelah melakukan protes dan penolakan dalam rapat paripurna DPRD ..
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Fuadi Zikri
Jika RTRW ini disahkan, Calvin memperkirakan banyak kabupaten dan kota di Sumbar yang akan terdampak.
"Daerah yang akan terdampak dari RTRW ini meliputi Tandikek, Singgalang, Tanah Datar, Pasaman, Dharmasraya, Solok, dan beberapa kabupaten kota lainnya," tuturnya.
Baca juga: Penetapan Ranperda RTRW Sumbar Diwarnai Aksi Penolakan, Ketua DPRD Muhidi: Pelajari Terlebih Dahulu
Selain itu, Calvin juga menyoroti percepatan pembahasan Ranperda RTRW yang dilakukan oleh pemerintah Sumbar dalam waktu singkat, hanya 19 hari.
"Kami mendengar bahwa Panitia Khusus (Pansus) baru dibentuk 19 hari yang lalu. Lalu bagaimana dengan keterlibatan masyarakat dalam proses ini" ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, kata Calvin, akan terus melakukan penolakan terhadap RTRW yang sedang dirancang pemerintah Sumbar.
"Kami akan terus menggelar aksi penolakan sebelum Ranperda ini disahkan. Jika tetap disahkan, kami akan mengambil langkah-langkah lain, termasuk langkah hukum," tutupnya.

Tanggapan DPRD
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, aksi protes yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil merupakan hal yang biasa dalam negara demokrasi.
"Tapi, kami harapkan kawan-kawan yang melakukan penolakan bisa mempelajari Perda yang kami tetapkan itu," ujar Muhidi saat dimintai keterangan.
Muhidi menyebut bahwa DPRD Sumbar tidak bisa melibatkan semuanya dalam pembahasan Ranperda RTRW.
"Tentu tidak semuanya juga bisa dilibatkan," jelas Muhidi.
DPRD Sumbar dalam hal ini sudah melibatkan tokoh masyarakat, pemerintahan daerah beserta dinas terkait.
"Meski jabatan kami baru, tapi pembahasannya sudah dilakukan cukup lama dan melibatkan banyak pihak," terang Muhidi.
Muhidi membeberkan di Provinsi Sumbar, terdapat sebanyak 13 kepala dinas yang pro aktif dalam pembahasan Ranperda tersebut.
"Saya dan kawan-kawan di Panitia Khusus (Pansus) sebenarnya sangat akomodatif. Sebenarnya pembahasan RTRW sangat lama dan alhamdulillah hari ini bisa kita tetapkan," tegas Muhidi.
Semetara itu, Muhidi menjelaskan bahwa Perda RTRW yang sudah ditetapkan juga bisa dievaluasi kembali.
"Karena ini bukan alquran dan hadis, Perda RTRW ini bisa kita evaluasi. Tentu ada momen dan waktunya," tambah Muhidi.
Respons Protes Perda RTRW, Mahyeldi: Walhi Perlu Sampaikan Secara Tertulis Pasal yang Tidak Sesuai |
![]() |
---|
DPRD Sumbar: Protes Soal Hak Masyarakat Adat Diabaikan pada Perda RTRW Masih Bisa Diperbaiki |
![]() |
---|
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Tetap Tolak Ranperda RTRW Meski Sudah Disahkan DPRD |
![]() |
---|
Tanggapan Gubernur Sumbar Terkait Penolakan RTRW: Kami Sudah Melibatkan Berbagai Pihak |
![]() |
---|
Ketua DPRD Muhidi Soal Penetapan Ranperda RTRW: Perwujudan Sumbar Sejahtera 20 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.