Kasus Narkoba di Sumbar
Pemuda Pengedar Sabu Asal Ranah Palabi Diringkus Polres Dharmasraya, Ngaku Dapat Narkoba dari Jambi
Seorang pria berinisial OFP (20), warga Jorong Palabi, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar diringkus oleh..
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Seorang pria berinisial OFP (20), warga Jorong Palabi, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar diringkus oleh Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada Minggu (9/3/2025) pukul 01.00 WIB.
Ia ditangkap saat berada di Peta Shop, Jorong Tri Mulya I, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh.
Dari tersangka petugas menyita barang bukti, satu plastik klip bening ukuran sedang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu satu plastik klip bening ukuran besar berisi sabu yang dibungkus plastik hitam.
Satu bantal warna pink di dalamnya tiga plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dan satu unit ponsel merek Oppo warna biru.
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi mewakili Kapolres AKBP Bagus Ikhwan membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian.
"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong Ali Mustain dan Tri Wahyudi Kutrek,” katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pria Terduga Transaksi Narkoba di Pesisir Selatan, 0,30 Gram Sabu Diamankan
Ia juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Y yang berdomisili di Dusun Pelayang, Kecamatan Bhatin Duo, Kabupaten Bungo.
“Saat ini, Y telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran oleh petugas,” ucapnya.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
56 Orang Jadi Tersangka Kasus Narkoba di Sumbar, Mengaku Terjerumus karena Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Polda Sumbar Musnahkan 96 Kilo Narkoba Hasil Ungkap 37 Kasus, Sabu Direbus Pakai Cairan Pembersih |
![]() |
---|
Polda Sumbar Tangkap 56 Tersangka Narkoba pada Periode Juli-September, Sita 50 Kg Sabu & 49 Kg Ganja |
![]() |
---|
21 Paket Besar Ganja Diamankan dalam Mobil Innova di Rao Pasaman, 2 Orang Pria Jadi Tersangka |
![]() |
---|
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Ganja yang Dikendalikan Narapidana dari Lapas Sawahlunto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.