Kasus Narkoba di Sumbar

Pemuda Pengedar Sabu Asal Ranah Palabi Diringkus Polres Dharmasraya, Ngaku Dapat Narkoba dari Jambi

Seorang pria berinisial OFP (20), warga Jorong Palabi, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar diringkus oleh..

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
Polres Dharmasraya
PENANGKAPAN PENGEDAR SABU: Seorang pemuda berinisial OFP (20), warga Jorong Palabi, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar diringkus oleh Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada Minggu (9/3/2025) pukul 01.00 WIB. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Seorang pria berinisial OFP (20), warga Jorong Palabi, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar diringkus oleh Tim  Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada Minggu (9/3/2025)  pukul 01.00 WIB.

Ia ditangkap saat berada di Peta Shop, Jorong Tri Mulya I, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh.

Dari  tersangka petugas menyita  barang bukti, satu plastik klip bening ukuran sedang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu satu plastik klip bening ukuran besar berisi sabu yang dibungkus plastik hitam.

Satu bantal warna pink di dalamnya tiga plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dan satu unit ponsel merek Oppo warna biru.

Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi mewakili Kapolres AKBP Bagus Ikhwan membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian.

"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong Ali Mustain dan Tri Wahyudi Kutrek,” katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pria Terduga Transaksi Narkoba di Pesisir Selatan, 0,30 Gram Sabu Diamankan

Ia juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Y yang berdomisili di Dusun Pelayang, Kecamatan Bhatin Duo, Kabupaten Bungo.

“Saat ini, Y telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran oleh petugas,” ucapnya.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved