Kabupaten Pasaman Barat

Polres Pasaman Barat Tangkap 11 Pelaku Narkoba Sejak Awal Tahun, Barang Bukti Ganja dan Sabu Disita

Polres Pasaman Barat selama periode 01 Januari - 10 Februari 2025 berhasil mengungkap sebanyak sembilan laporan polisi (LP) kasus penyalahgunaan narko

|
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Ahmad Romi
KASUS NARKOBA: Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Roni Surya Putra dan Kasi Propam memperlihatkan barang bukti saat jumpa pers di Aula Mapolres setempat, Senin (10/2/2025) siang. Polres Pasaman Barat selama periode 01 Januari - 10 Februari 2025 berhasil mengungkap sebanyak sembilan laporan polisi (LP) kasus penyalahgunaan narkotika. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT – Polres Pasaman Barat menangkap 11 pelaku penyalahgunaan narkotika dalam periode 1 Januari hingga 10 Februari 2025.

Penangkapan ini berasal dari sembilan laporan polisi yang ditangani oleh beberapa Polsek di wilayah hukum Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, laporan polisi tersebut terdiri dari tiga kasus di Polsek Pasaman, dua kasus di Polsek Sungai Beremas, dua kasus di Polsek Lembah Melintang, serta masing-masing satu kasus di Polsek Gunung Tuleh dan Polsek Kinali.

"Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 11 orang dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polres Pasaman Barat," katanya didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Roni Surya Putra dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (10/2/2025).

Disampaikan Kapolres, untuk barang bukti yang diamankan berupa ganja dan sabu. Barang bukti ganja sebanyak 1.653,24 gram dan sabu sebanyak 203,22 gram.

Baca juga: Pengiriman 4 KG Ganja BIM Digagalkan Petugas, Dua Tersangka Diamankan Polres Padang Pariaman

"Ganja itu berasal dari tersangka inisial AH (36) dan DH (37) yang diamankan di wilayah hukum Polsek Sungai Beremas," ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka dengan barang bukti sabu diamankan dari tersangka inisial SW (46), AS (35), AN (40), N (38), MAH (29),R (27), AK (35), ES (34) dan V (30).

Kapolres menyampaikan bahwasanya penangkapan ini ada dari hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan sebelumnya.

"Ada yang merupakan hasil pengembangan sebelumnya, dan ada juga yang memang pelaku baru termasuk salah seorang yang kita amankan adalah bandar," jelasnya.

Ditegaskan, bahwa pihaknya menyatakan akan menindak tegas setiap tindakan penyalahgunaan narkotika yang ada di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat.

Baca juga: BNNP Sumbar Musnahkan 53 Paket Besar Ganja, Dibakar dan Disaksikan Langsung Para Tersangka

"Kepada jajaran Polsek dan seluruh personel sudah saya perintahkan agar kejar seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba ini," tegasnya.

Bahkan, ia menyebut dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya diketahui ada pengendalian narkoba ini dari dalam Lapas dan tengah didalami jaringan yang ada di luar Lapas.

"Mohon kerjasamanya seluruh pihak dan masyarakat untuk bersama kita berantas penyalahgunaan narkotika ini, karena akan sangat membahayakan terhadap generasi kita kedepan," imbuhnya.

Terakhir, ia menyebut bahwa asal usul narkotika jenis sabu berasal dari Kota Bukittinggi dan Ganja masuk dari Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

"Terhadap para pelaku kita ancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved