Sengketa Pilkada

Termasuk Pasaman dan Pasaman Barat, Simak Daftar 40 Sengketa Pilkada Lanjut ke Pembuktian di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melanjutkan sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat ke tahap sidang pembuktian.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews/Gita Irawan
SIDANG MK - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025). MK juga memutuskan tidak menerima sejumlah permohonan sengketa Pilkada 2024 di Sumatera Barat sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. 

Sengketa Pemilihan Bupati

1. Bupati Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025)


2. Bupati Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025)


3. Bupati Pesawaran (20/PHPU.BUP-XXIII/2025)


4. Bupati Mimika (272/PHPU.BUP-XXIII/2025)


5. Bupati Aceh Timur (44/PHPU.BUP-XXIII/2025)


6. Bupati Bangka Barat (99/PHPU.BUP-XXIII/2025)


7. Bupati Pasaman (02/PHPU.BUP-XXIII/2025)


8. Bupati Lamandau (96/PHPU.BUP-XXIII/2025)


9. Bupati Gorontalo Utara (55/PHPU.BUP-XXIII/2025)


10. Bupati Pasaman Barat (43/PHPU.BUP-XXIII/2025)


11. Bupati Bengkulu Selatan (68/PHPU.BUP-XXIII/2025)


12. Bupati Empat Lawang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025)


13. Bupati Banggai (171/PHPU.BUP-XXIII/2025)


14. Bupati Bungo (173/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved