Kasus Narkoba di Sumbar

Pria Asal Koto Baru Dharmasraya Tertangkap Tangan Asyik Nyabu dan Diduga Pengedar Narkoba

Tim Lupak anggota Satres Narkoba Polres Dharmasraya berhasil mengamankan Ogi Iwan (34) di rumahnya tepatnya di Jorong Taratak Parit, Nagari Koto ..

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
Polres Dharmasraya
KASUS NARKOBA: Tim Lupak anggota Satres Narkoba Polres Dharmasraya berhasil mengamankan Ogi Iwan (34) di rumahnya Jorong Taratak Parit, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat pada Senin (3/2/2025) malam. Pelaku tertangkap tangan oleh Polisi saat sedang nyabu dan diduga sebagai pengedar. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Tim Lupak anggota Satres Narkoba Polres Dharmasraya berhasil mengamankan Ogi Iwan (34) di rumahnya tepatnya di Jorong Taratak Parit, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat pada Senin (3/2/2025) malam.

Pelaku tertangkap tangan oleh Polisi saat sedang nyabu dan diduga sebagai pengedar.

Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi mengatakan, memang benar telah diamankan seorang pria diduga pelaku narkoba yang lagi asik melakukan atau memakai narkoba jenis sabu di rumahnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Bandar Narkoba di Bukittinggi, Termasuk Satu Remaja 17 Tahun

Penangkapan tersebut berkat ada informasi dari masyarakat dengan adanya diduga pemakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah tersebut.

Terrnyata benar hasil penyelidikan Tim Lupak Anggota Satres Narkoba Polres Dharmasraya.

“Saat penangkapan ditemukan barang bukti paket sedang jenis sabu dan lima paket kecil narkoba jenis sabu kemudian timbangan digital mini,” terangnya.

Ia juga menjelaskan pelaku dan barang bukti digelandang ke Polres Dharmasraya dan setelah menjalani tes urine, hasilnya positif.

Menurut Rusmadi, pelaku ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved