Kasus Narkoba di Sumbar
BNNP Sumbar Ungkap 4 Jaringan Sindikat Narkotika dari Kasus Menonjol yang Ditangani Selama 2024
Selama 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil mengungkap empat jaringan sindikat narkotika dan inilah kasus menonjol..
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Selama 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil mengungkap empat jaringan sindikat narkotika dan inilah kasus menonjol yang ditangani, Selasa (24/12/2024).
"Selama tahun 2024, berbagai aksi kejahatan narkoba telah berhasil diungkap dalam pengungkapan kasus narkoba, BNNP Sumbar selalu melibatkan instansi penegak hukum dan instansi lainnya baik TNI, Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan," Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Riki Yanuarfi.
Juga melibatkan instansi Kemen Imipas, BPOM dan lain sebagainya. Hasilnya, BNNP Sumatera Barat berhasil mengungkap empat jaringan sindikat narkotika. Sindikat jaringan narkotika tersebut membangun tentakelnya di Kota dan Desa, tanpa mengenal batas identitas, suku, agama, bahasa, strata, sosial atau lainnya.
"Pada bulan februari, BNNP Sumatera Barat melakukan pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Provinsi Riau sejumlah 946,82 gram yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Kota Padang," kata Brigjen Pol Riki Yanuarfi.
Pengungkapan penyelundupan ini berlokasi di gudang penyimpanan berada di daerah Air Haji, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. Barang tersebut akan diedarkan di wilayah Painan, Air Haji, Inderapura, Tapan hingga ke daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Baca juga: 22 Orang Ditangkap BNNP Sumbar Sepanjang 2024: Sita 1,2 Kg Sabu dan 766 Kg Ganja
Kata dia, berdasarkan keterangan pengendali bahwa sabu sejumlah 946,82 gram tersebut habis diperjual belikan dalam kurun waktu satu minggu.
Kemudian dari transaksi keuangan milik pengendali ditemukan bukti bahwa sejak tahun 2023 hingga 2024 tersangka dalam setiap minggunya melakukan pengiriman lebih kurang 1 kilogram narkoba sabu untuk Sumatera Barat.
"Pada bulan april, BNNP Sumatera Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja sebanyak 141,7 kilogram dari Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.
Brigjen Pol Riki Yanuarfi menyebutkan barang bukti tersebut diamankan dari seorang oknum polisi dengan pangkat Aipda dengan peran sebagai kurir berhasil diamankan berikut dengan pengendali dan pemodal yang merupakan warga binaan yang ada di beberapa Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Sumatera Barat.
Sedangkan, pada bulan Oktober 2024, BNNP Sumatera Barat berkolaborasi dengan instansi terkait baik Polri, Bea Cukai, dan lainnya. Dimana berhasil mengungkap sindikat peredaran gelap narkotika antar Provinsi Aceh- Sumatera Utara - Sumatera Barat.
"Pada Di kasus ini BNNP Sumatera Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja sebanyak 624 kilogram antar Provinsi melewati Pesisir Barat Sumatera," katanya.
Ganja yang diproduksi di Provinsi Aceh diedarkan di Sumatera Barat dan sekitarnya di mana pengendali berada di Sumatera Barat.
Semua yang terlibat pada sindikat ini, baik yang ada di Sumatera Barat ataupun yang ada di luar Sumatera Barat berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Provinsi Sumatera Barat saat ini tidak hanya menjadi jalur perlintasan narkotika baik jenis ganja, sabu ataupun pil inex yang masuk dari wilayah Aceh, Sumatera Utara, Provinsi Riau, melainkan telah menjadi pasar pengedar narkotika untuk diedarkan di wilayah Sumatera Barat," pungkasnya.
21 Paket Besar Ganja Diamankan dalam Mobil Innova di Rao Pasaman, 2 Orang Pria Jadi Tersangka |
![]() |
---|
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Ganja yang Dikendalikan Narapidana dari Lapas Sawahlunto |
![]() |
---|
Simpan Sabu dalam Kamar, Warga Muaro Sijunjung Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Polisi Ciduk 4 Pria karena Kasus Narkoba di Tanah Datar, Ditangkap Sesaat Setelah Gunakan Sabu |
![]() |
---|
Polisi Ringkus 4 Pria Bawa Sabu di Lima Puluh Kota Sumbar, Diduga Jaringan antar Provinsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.