Kasus Narkoba di Sumbar

22 Orang Ditangkap BNNP Sumbar Sepanjang 2024: Sita 1,2 Kg Sabu dan 766 Kg Ganja

Berikut hasil pengungkapan BNNP Sumatera Barat pada tahun 2024 di terkait peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (24/12/2024)

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rezi Azwar/tribunpadang.com
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, Selasa (24/12/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat pada tahun 2024 di terkait peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (24/12/2024).

Selama 2024, BNNP Sumbar berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 1.279,46 gram dan ganja 766.207,00 gram. Sedangkan pada 2023, berhasil menyita 2.100,14 gram sabu, 37.478,75 gram ganja, dan 6.000 pil ekstasi dari 22 tersangka.

"Provinsi Sumatera Barat masuk urutan ke-6 dari 38 Provinsi daerah rawan narkotika. Oleh karena itu, BNNP Sumatera Barat berkomitmen untuk terus melakukan operasi 24 jam, tujuh kali dalam seminggu dan tidak terputus," kata Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Riki Yanuarfi.

Brigjen Pol Riki Yanuarfi menjelaskan BNNP Sumatera Barat fokus pada pengungkapan jaringan sindikat narkoba secara komprehensif dan tidak melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, jumlah tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN pada tahun 2024 sebanyak tiga orang. Dari daftar DPO tersebut, BNNP Sumatera Barat berhasil mengamankan satu orang, sedangkan dua orang DPO lainnya masih dalam proses pencarian dan pengejaran.

Baca juga: Irigasi Banda Gandang Meluap, RSUD Arosuka Solok Terendam Banjir, Pelayanan Sempat Terganggu

"Hasilnya, dari pengungkapan kasus, BNN Sumatera Barat berhasil menyita barang bukti narkotika yang terdiri dari sabu 1.279,46 dan ganja sebanyak 766.207,00 gram," sebutnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat agar tetap merayakan Natal 2024 dan libur tahun baru 2025 dengan aktivitas yang positif dan tidak berlawanan dengan hukum untuk menciptakan  keamanan dan kenyamanan dalam momentum Nataru.

"Hari ini, kami dengan bidang Pemberantasan akan memasang peringatan-peringatan di tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang, sehingga bisa menjadikan peringatan bagi pengunjung agar tidak menggunakan narkotika," ujarnya.

Brigjen Pol Riki Yanuarfi, berharap pada tahun 2025 BNNP Sumatera Barat bisa lebih semangat untuk mewujudkan Sumbar bersih dari peredaran narkotika.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved