PPN 12 Persen

PPN 12 Persen, KSPI Sumbar Sayangkan Fraksi-Fraksi DPR Setuju: Semestinya Dengarkan Aspirasi Rakyat

Kebijakan Pemerintah tentang kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen di tahun 2025 membuat masyarakat maupun pekerja heboh.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
tribunnews
Ilustrasi: KSPI Sumbar sayangkan fraksi-fraksi DPR RI menyetujui kenaikan PPN menjadi 12 persen, semestinya dengarkan aspirasi rakyat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kebijakan Pemerintah tentang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen di tahun 2025 membuat masyarakat maupun pekerja heboh. 

Adapun, kenaikan PPN sebesar 12 persen ini berlaku 1 Januari 2025 yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kenaikan PPN ini dinilai akan berdampak pada naiknya harga berbagai kebutuhan masyarakat.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumatera Barat (Sumbar), Asukman Edy mengatakan, kenaikan PPN 12 persen ini yang berdampak pada kenaikan harga barang-barang.

Dengan begitu, pekerja dan masyarakat akan mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk kebutuhan mereka.

Baca juga: Sikap Mahasiswa Terkait Kenaikan PPN 12 Persen, BEM SI Ancam Turun Serentak Bila Tak Dibatalkan

Menurutnya, meskipun UMP naik 6,5 persen, pekerja dan kalangan menengah akan merasakan naiknya PPN 12 persen.

"Kita menyayangkan fraksi-fraksi DPR RI, selaku wakil rakyat yang semestinya mendengarkan aspirasi rakyat, malah menyetujui kenaikan PPN ini," kata Asukman Edy, Senin (23/12/2024.

Asukman Edy juga menyayangkan fraksi-fraksi DPR RI ikut menyetujui kenaikan PPN tersebut.

Untuk itu, Ia meminta agar pemerintah mengakaji ulang kanikan PPN ini agar PPN 12 persen betul-betul untuk barang mewah.

"Semestinya harus ada rincian dijelaskan barang mewah apa saja yang naik 12 persen," katanya.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved