PPN 12 Persen

Pakar Nilai Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Punya Dampak Luas Terhadap Sektor Ekonomi 

Pakar Ekonomi Unand Prof Syafruddin Karimi menilai kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen memiliki dampak yang luas terhadap sektor ekonomi.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
zoom-inlihat foto Pakar Nilai Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Punya Dampak Luas Terhadap Sektor Ekonomi 
ISTIMEWA/DOK.UNAND
Syafruddin Karimi, Guru Besar Ekonomi Pembangunan, Universitas Andalas (Unand).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pakar Ekonomi dari Universitas Andalas (Unand) Prof Syafruddin Karimi menilai kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen memiliki dampak yang luas terhadap sektor ekonomi, terutama pada konsumsi domestik.

"Pajak ini bersifat multistage tax, artinya pajak dikenakan di setiap tahap produksi dan distribusi, sehingga memiliki potensi untuk meningkatkan biaya produksi dan harga akhir barang serta jasa," kata Syafruddin kepada TribunPadang.com, Senin (23/12/2024).

Dia menjelaskan, kenaikan tarif PPN akan memberikan dampak signifikan pada sektor ekonomi melalui inflasi, daya beli, serta produksi dan distribusi.

Meskipun simulasi pemerintah memperkirakan dampak pada inflasi hanya sekitar 0,2 persen, menurut Syafruddin efek ini dapat meningkat jika sektor swasta sepenuhnya meneruskan beban kenaikan kepada konsumen.

"Daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, kemungkinan besar akan tertekan, memaksa mereka untuk mengurangi konsumsi," ujarnya.

Di sisi lain, kata Syafruddin, sektor dengan rantai pasok yang panjang, seperti pangan dan manufaktur, akan menghadapi peningkatan biaya logistik dan bahan baku, yang dapat memperlambat pertumbuhan produksi dan distribusi barang.
 
Guru besar dari Fakultas Ekonomi Unand ini membeberkan, kenaikan tarif PPN akan berdampak pada berbagai pihak, terutama konsumen rumah tangga, pelaku usaha, dan pemerintah daerah. 

Baca juga: SPSI Sumbar Nilai Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Tak Berdampak Signifikan ke Buruh

Konsumen rumah tangga, khususnya kelompok rentan, akan merasakan dampak langsung karena pengeluaran mereka sebagian besar dialokasikan untuk kebutuhan pokok.

"Pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah, menghadapi tantangan untuk menyerap beban tambahan pajak karena sulitnya mentransfer biaya tersebut kepada konsumen tanpa mengurangi daya saing," imbuhnya.

Selain itu, dia menilai, pemerintah daerah juga akan terdampak, mengingat penurunan konsumsi lokal dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di wilayahnya, yang pada gilirannya memperlambat laju pembangunan daerah.

Potensi Penurunan Daya Beli dan Langkah Mitigasi

Syafruddin menjelaskan, Kenaikan PPN berpotensi menurunkan daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah bawah.

Barang-barang kebutuhan pokok memang dikecualikan dari PPN, tetapi barang sekunder dan tersier tetap akan terkena dampaknya. Selain itu, ekspektasi inflasi yang meningkat dapat memengaruhi pola konsumsi masyarakat.

Untuk memitigasi dampak kenaikan tarif PPN, pemerintah dapat mengambil sejumlah langkah strategis.

"Pertama, meningkatkan alokasi subsidi untuk kebutuhan pokok dan memperluas bantuan sosial kepada kelompok rentan guna menjaga daya beli masyarakat," kata dia.

Kedua, pemerintah dapat mendorong stimulus ekonomi dengan meningkatkan belanja untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang berpotensi menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan pendapatan masyarakat.

Ketiga, kampanye literasi keuangan perlu digalakkan untuk mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan keuangan sehingga mereka lebih siap menghadapi kenaikan biaya hidup.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved