PPN 12 Persen

SPSI Sumbar Nilai Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Tak Berdampak Signifikan ke Buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumbar menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap buruh.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
tribunnews
Ilustrasi - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatera Barat (Sumbar) menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap buruh. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatera Barat (Sumbar) menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap buruh.

Hal itu dikatakan Ketua SPSI Sumbar Arsukman Edi kepada TribunPadang.com, Senin (23/12/2024).

"Saya melihat untuk kenaikan PPN menjadi 12 persen, kenaikannya 1 persen dari PPN sebelumnya. Sepertinya untuk buruh tidak berdampak signifikan, karena butuh ini kan utamanya kebutuhan pokok, kebutuhan harian," kata dia.

Ia menilai, kenaikan PPN 12 persen itu tidak termasuk menyasar kebutuhan harian kelompok buruh.

"Jadi, sampai saat ini belum ada yang (buruh di Sumbar) mempersoalkan kenaikan menjadi PPN 12 persen itu," ujarnya.

Baca juga: PPN 12 Persen, KSPI Sumbar Sayangkan Fraksi-Fraksi DPR Setuju: Semestinya Dengarkan Aspirasi Rakyat

Kata dia, SPSI di Sumbar tidak melakukan aksi menolak itu, karena merasa bahwa PPN hanya menyasar kelas menengah ke atas saja.

"Kita mencermati, belanja yang dikenakan PPN yang premium, bukan termasuk kebutuhan umum buruh," kata Arsukman Edi.

Meskipun begitu, dia menyayangkan delapan fraksi dari anggota DPR RI yang setuju dengan kenaikan PPN itu, karena rasanya tidak mewakili suara rakyat.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved