UMP Sumbar 2025

UMK Kota Pariaman 2025 Naik 6,5 Persen, Sesuai UMP Sumbar

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pariaman 2025 dipastikan naik 6,5 persen mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar yang baru.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Kontan.co.id
Ilustrasi UMP - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pariaman 2025 dipastikan naik 6,5 persen mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar yang baru. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pariaman 2025 dipastikan naik 6,5 persen mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar yang baru. 

Kenaikan ini membuat UMK Kota Pariaman 2025 menjadi Rp2.994.193.

"Kita di Pariaman tidak ada pembahasan khusus, kita akan sesuaikan dengan UMP Sumbar sesuai SK yang baru saja keluar," kata Pj Sekda Kota Pariaman, Yaminu Rizal, Rabu (11/12/2024).

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor: 526-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.

Dalam SK tersebut tertulis UMP Sumbar 2025 sebesar Rp2.994.193, naik Rp182.744 dari tahun 2024.

Baca juga: UMP Sumbar 2025 Naik jadi Rp2.994.193, UMK Bukittinggi Menyesuaikan

Di Kota Pariaman, Yaminu melanjutkan, pihaknya tidak membentuk Dewan Pengupahan untuk membahas UMK di tingkat kota.

"Kita tidak membentuk Dewan Pengupahan, karena di anggaran kita tidak ada untuk itu, jadi kita sesuaikan saja," ujarnya.

Untuk proses selanjutnta, kata Yaminu, pihaknya terlebih dahulu akan menyampaikan dan meneruskan serta menyebarkan informasi terkait naiknya UMP di Sumbar.

"Di tahap awal ini kita terlebih dahulu akan menyampaikannya kepada pihak-pihak terkait tentang kenaikan UMP ini," katanya.

Mengingat putusan ini baru diterima, sehingga pihaknya perlu melakukan koordinasi sebelum adanya pembahasan lebih lanjut. 

Baca juga: Kota Solok Bukan Daerah Industri, Pemko Tetapkan UMK Sama dengan UMP Sumbar

UMP Sumbar 2025

UMP Sumbar untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193. 

Angka ini naik 6,5 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar tahun 2024.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor: 526-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.

SK tersebut ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Senin (9/12/2024).

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved