UMP Sumbar 2025

Pemkab Sijunjung Ikuti Kenaikan UMP Sumbar 2025, Tetapkan UMK Rp 2.994.193

Sebagai gantinya, Pemkab Sijunjung akan mengikuti ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat yang naik sebesar 6,5 persen.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi UMP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab Sijunjung) memutuskan tidak menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Sijunjung) memutuskan tidak menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025. 

Sebagai gantinya, Pemkab Sijunjung akan mengikuti ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat yang naik sebesar 6,5 persen.

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Sijunjung, Khamsiardi mengatakan kebijakan penetapan upah tahun ini mengikuti UMP Sumatera Barat yang naik 6,5 persen.

Pendapatan perkapita Kabupaten Sijunjung masih di bawah UMP maka daripada itu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) hanya mengacu kepada UMP saja.

“Penetapan upah kita mengikuti yang sudah ditetapkan provinsi beberapa waktu yang lalu,” terangnya saat dihubungi, Rabu (11/12/2024).

Baca juga: UMK Padang Pariaman 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp2.994.193, Sesuai UMP Sumbar

Terkait penaikan upah ini kata Khamsiardi, akan diberikan surat pemberitahuan ke masing-masing perusahaan yang ada di Kabupaten Sijunjung.

UMP Sumbar untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193.

Angka ini naik 6,5 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar tahun 2024.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor: 526-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.

SK tersebut ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Senin (9/12/2024).

Baca juga: UMP Sumbar 2025 Naik ke Angka Rp2.994.193, Bagaimana dengan UMK Solok?

UMP berlaku bagi pekerja/ butuh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.

Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2025.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K. SPSI) Kabupaten Sijunjung, Saptarius menuturkan dengan naiknya UMP menjadi angin segar bagi pekerja.

Kenaikan ini bisa memperkuat daya beli masyarakat yang pastinya akan berdampak positif pada sektor perdagangan, jasa, dan ekonomi lokal secara keseluruhan.

“Presiden Prabowo sangat memikirkan para pekerja dengan keputusan menaikka upah minimum menjadi 6,5 persen tentu menjadi kabar gembira bagi pekerja hingga bisa meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian,” katanya.

Baca juga: Penetapan UMK 2024, Pemkab Solok Ikuti Keputusan Gubernur Sumbar

Ia juga meminta Pemkab Sijunjung segera menyurati perusahaan yang ada hingga para pekerja menerima upah sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan.

“Jalani aturan yang ada hingga para pekerja mendapatkan haknya dengan baik,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved