Solok Selatan
Pemkab dan DPRD Solok Selatan Sepakati, APBD 2025 Sebesar Rp956,25 Miliar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan dan DPRD telah menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan dan DPRD telah menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2025 yang digelar di Kantor DPRD Solok Selatan, Jumat (29/11/2024).
Dalam rancangan yang disetujui, total pendapatan daerah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp885,32 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp956,25 miliar dengan pembiayaan daerah sebesar Rp70,92 miliar.
Bupati Solok Selatan, Khairunas, menyampaikan bahwa APBD 2025 telah dirancang secara terukur untuk mendukung pembangunan daerah.
Baca juga: DPRD dan Pemkab Solok Selatan Gelar Rapat Paripurna Tetapkan Propemperda 2025

Ia juga mengingatkan agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan disiplin dan memperhatikan kualitas pelaksanaan anggaran.
“Setelah Ranperda APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, saya berharap seluruh SKPD segera mempercepat proses pengesahan DPA-SKPD. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan anggaran dan kegiatan berjalan tepat waktu tanpa mengabaikan kualitas,” kata Khairunas.
Menurutnya, penyusunan RAPBD ini telah sesuai dengan prinsip-prinsip skala prioritas, efektivitas, efisiensi, ekonomis, serta mempertimbangkan asas manfaat, kepatutan dan kewajaran.
Namun, ia juga mengakui bahwa rancangan ini belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan masyarakat akibat keterbatasan anggaran.
“Bukan berarti kita mengabaikan aspirasi masyarakat. Namun, keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu alasan belum terpenuhinya semua kebutuhan yang ada,” ujar Khairunas.
Sementara itu, Ketua DPRD Solok Selatan, Martius, menambahkan bahwa Ranperda APBD ini akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Barat paling lambat tiga hari ke depan untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas disepakatinya APBD 2025 ini, Pemkab Solok Selatan diharapkan dapat menjalankan berbagai program prioritas demi kesejahteraan masyarakat secara efektif dan transparan.(*)
Sekda Solok Selatan Syamsurizaldi Pimpin Apel Gabungan Harganas 2025, Singgung Kewajiban ASN |
![]() |
---|
Masjid Zainal Bagindo Alamsyah di Solok Selatan Simbol Kerja Sama Warga, Diresmikan Bupati Khairunas |
![]() |
---|
Pemkab Solok Selatan Perkuat Sinergi dengan KPK RI, Upaya Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi |
![]() |
---|
Wabup Solok Selatan: Tidak Boleh Ada Satu pun Warga yang Bekerja Tanpa Perlindungan Jaminan Sosial |
![]() |
---|
Wabub Yulian Efi Genjot Percepatan Penurunan Stunting di Solok Selatan, Ada 686 Keluarga Jadi Target |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.