DPRD dan Pemkab Solok Selatan Gelar Rapat Paripurna Tetapkan Propemperda 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2025.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOK.PEMKAB SOLOK SELATAN
Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025 di Ruang Sidang DPRD Solok Selatan. 

 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran (TA) 2025. 

Dalam program tersebut, terdapat 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas pada tahun mendatang, di antaranya 14 program usulan inisiatif Pemkab dan satu usulan DPRD Solok Selatan.

Mulai dari Ranperda APBD, Ranperda pajak dan retribusi daerah, Ranperda pandai baca Alquran bagi peserta didik dan calon pengantin, perlindungan disabilitas, Ranperda RTRW, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Ranperda perlindungan lingkungan hidup, hingga pembangunan dan pengembangan kawasan pemukiman.

Bupati Solok Selatan, Khairunas mengatakan penyusunan Propemperda merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa produk hukum daerah disusun secara terencana, terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta pembangunan daerah.

Khairunas mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD, atas peran aktif, kerja sama, dan komitmen yang telah diberikan sehingga Propemperda dapat disusun dan disepakati.  

"Ini mencerminkan semangat kemitraan yang solid antara Pemerintah Daerah dan DPRD," kata Khairunas dalam Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Kabupaten Solok Selatan tahun 2025 di Ruang Sidang DPRD Solok Selatan, Jumat (29/11/2024).

Senada dengan Bupati, Ketua DPRD, Martius mengatakan kegiatan ini juga merupakan upaya pembentukan peraturan daerah yang terencana, terukur dan sistematis.

"Badan Pemperda DPRD bersama bagian hukum dan OPD terkait telah merampungkan Propemperda. Rencana Perda ini akan ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025," kata Martius. 

Sementara Ketua Bapemperda DRPD Solok Selatan, Alber Arifin mengatakan maksud dan tujuan Propemperda untuk lebih sistematis dan lebih terencana.

"Hal ini mencakul dalam pembentukan Perda dan lebih efisiensi dalam penyusunan Perda," pungkas Alber.(*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved