Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Korban Banjir Lima Puluh Kota Ditemukan dan Eksepsi 7 ASN Pemko Pariaman Ditolak

Korban terakhir banjir bandang di kawasan Jorong Siamang Bunyi, Nagari Kubang, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Su

Editor: Rahmadi
Basarnas
Petugas dari Basarnas saat mengevakuasi salah satu korban banjir yang hanyut di Jorong Siamang Bunyi, Nagari Kubang, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (26/11/2024). 

Sebelumnya diberitakan, Tujuh terdakwa Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat jalani sidang pertama dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Pariaman, Senin (25/11/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Finisa dalam sidang tersebut mendakwakan ketujuh ASN di Pemko Pariaman dengan pasal 187 jo pasal 71 ayat 1 UU tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan tersebut mengacu pada tujuh terdakwa yang terbukti melanggar sebagaimana dalam pasal dakwaan yang diajukan di muka persidangan.

“Mendakwa terdakwa sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan,” tutur JPU Wendry Finisa dalam sidang yang diketuai oleh Dedi Kuswara dengan anggota Sofia Nita, dan Mutia Ramlah.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum membantah dalil-dalil yang didakwakan JPU dalam persidangan.

Kuasa hukum meminta hakim membatalkan dakwaan yang diajukan oleh JPU.

Usai mendengar pembacaan eksepsi, majelis hakim menutup persidangan.

Selanjutnya hakim mengagendakan persidangan selanjutnya dengan agenda bantahan dari JPU .

“Besok sidang dilanjutkan dengan agenda bantahan dari JPU atas eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa,” tutur hakim ketua menutup persidangan.

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved