Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Korban Banjir Lima Puluh Kota Ditemukan dan Eksepsi 7 ASN Pemko Pariaman Ditolak
Korban terakhir banjir bandang di kawasan Jorong Siamang Bunyi, Nagari Kubang, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Su
TRIBUNPADANG.COM -Simak sejumlah berita populer Sumbar yang menarik dibaca setelah tayang dalam 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
Ada pun pertama berita korban terakhir banjir bandang di kawasan Jorong Siamang Bunyi, Nagari Kubang, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota akhirnya ditemukan.
Korban ditemukan di balik tumpukan material-material yang terbawa oleh banjir bandang.
Berita lainnya, hakim Pengadilan Negari Pariaman, tolak eksepsi tujuh pejabat Aparatur Sipil Negara dalam sidang lanjutan pelanggaran Pilkada 2024 di Ruang Sidang Cakra, Selasa (26/11/2024).
Ketujuh ASN ini dinilai secara bersama sama mendukung salah satu Paslon yang ikut berkompetisi.
Untuk mengetahui berita secara lengkap, baca artikel berikut ini:
1. BREAKING NEWS Korban Terakhir Banjir Bandang di Guguak Lima Puluh Kota Sumbar Berhasil Ditemukan
Korban terakhir banjir bandang di kawasan Jorong Siamang Bunyi, Nagari Kubang, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya ditemukan, Selasa (26/11/2024) pagi.
Kapos Basarnas Lima Puluh Kota, Yudi Riva, mengatakan korban ditemukan sekira pukul 08.30 WIB dalam kondisi meninggal dunia.
"Kita bersama tim SAR gabungan sudah berhasil menemukan korban sekira pukul 08.30 WIB dengan kondisi MD," katanya saat dikonfirmasi.
Dikatakan Yudi Riva, jasad korban ditemukan sejauh 1,5 kilometer dari titik awal hilang.
Baca juga: Korban Banjir Bandang di Nagari Kubang Limapuluh Kota Sumbar Dicari hingga 5 Km dari Titik Awal
Korban ditemukan di balik tumpukan material-material yang terbawa oleh banjir bandang.
"Setelah dievakuasi dari tumpukan material, korban langsung dibawa ke RSUD Danguang-Danguang," katanya.
Jasad yang ditemukan pagi ini adalah korban terakhir banjir bandang.

Hujan Lebat Sebelum Banjir Bandang
Hujan lebat pada Jumat (22/11/2024) mengakibatkan banjir dan banjir bandang di dua kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (23/11/2024).
Banjir bandang terjadi di Nagari Kubang, Kecamatan Guguak.
Akibat bencana ini, tiga unit rumah rusak dan satu unit kendaraan ambulance hanyut.
"Material banjir bandang juga mengenai jalan mengakibatkan akses kendaraan terganggu," kata Juru Bicara BPBD Sumbar, Ilham Waham, Sabtu (23/11/2024).
Banjir juga mengakibatkan dua orang hilang terbawa arus.
Baca juga: Banjir Bandang di Lima Puluh Kota Sumbar, Puluhan Rumah Terendam, 2 Orang Hanyut
"Satu korban telah ditemukan sekitar empat kilometer dari posisi awal korban hanyut dalam kondisi meninggal dunia dan satu korban masih dalam pencarian," kata Ilham.
Ia mengatakan, korban yang dalam pencarian bernama Yul Effendi (60), warga Jorong Siamang Bunyi, Nagari Kubung, Kecamatan Guguak.
Memasuki hari kedua, Minggu (24/11/2024), areal pencarian korban diperluas.
Bila sebelumnya Basarnas melakukan penelusuran hingga tiga kilometer, tapi hari ini diperluas hingga lima kilometer dari titik awal.
Tim melakukan penelusuran di sepanjang aliran sungai.
Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Banjir Rendam Kamang Baru Sijunjung Sumbar Ketinggian Air Capai 1 Meter
Proses pencarian dibagi dua tim.
Tim pertama menyusuri dari titik awal korban diduga hanyut.
Tim kedua memulai pencarian sekitar beberapa kilometer dari titik awal hingga ke nagari lainnya.
Tim pun mengalami kendala pencarian karena masih banyaknya material yang menumpuk.
Selain itu, debit air sungai yang masih besar dan arus air yang masih deras juga menyulitkan proses pencarian.
"Tim belum bisa turun ke aliran sungai karena air masih besar dan deras. Jadi kita melakukan monitoring di tepi-tepi sungai karena alasan keamanan juga," kata Kapos Basarnas Lima Puluh Kota, Yudi Riva.
Pada hari ketiga pencarian juga masih belum membuahkan hasil.
Senin (25/11/2024), proses pencarian kembali dibagi menjadi dua tim.
"Tim yang pertama menyusuri dari LKP hingga jembatan Pauah Sangik, kemudian tim kedua mulai pencarian dari jembatan Pauah Sangik hingga ke Sungaiyan," katanya.
Menurut Yudi, untuk wilayah pencarian di hari ketiga lebih diperluas dari sebelumnya.
Pencarian diperlaus hingga enam kilometer.
2. Hakim Tolak Eksepsi 7 ASN Pemko Pariaman, Sidang Pelanggaran Netralitas Lanjut Agenda Pembuktian
Hakim Pengadilan Negari Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), tolak eksepsi tujuh pejabat Aparatur Sipil Negara dalam sidang lanjutan pelanggaran Pilkada 2024 di Ruang Sidang Cakra, Selasa (26/11/2024).
Dalam perkara ini, tujuh ASN dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan netralitas saat masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung.
Ketujuh ASN ini dinilai secara bersama sama mendukung salah satu Paslon yang ikut berkompetisi.
Di sidang lanjutan itu hakim ketua Dedi Kuswara menyatakan bahwa semua keberatan kuasa hukum terdakwa tidak bisa diterima, dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan agenda pembuktian besok,” tutur ketua majelis yang didampingi hakim anggota Sofianita dan Ramlah Mutiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman mendakwakan 7 ASN di Pemko Pariaman dengan pasal 187 jo pasal 71 ayat 1 UU tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
JPU menyatakan, sesuai perintah hakim dalam putusan sela yang menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, maka JPU akan melanjutkan tahapan pada sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian.
Baca juga: 7 ASN Pemko Pariaman Jalani Sidang Dakwaan terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024
Sebelumnya diberitakan, Tujuh terdakwa Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat jalani sidang pertama dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Pariaman, Senin (25/11/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Finisa dalam sidang tersebut mendakwakan ketujuh ASN di Pemko Pariaman dengan pasal 187 jo pasal 71 ayat 1 UU tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan tersebut mengacu pada tujuh terdakwa yang terbukti melanggar sebagaimana dalam pasal dakwaan yang diajukan di muka persidangan.
“Mendakwa terdakwa sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan,” tutur JPU Wendry Finisa dalam sidang yang diketuai oleh Dedi Kuswara dengan anggota Sofia Nita, dan Mutia Ramlah.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum membantah dalil-dalil yang didakwakan JPU dalam persidangan.
Kuasa hukum meminta hakim membatalkan dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Usai mendengar pembacaan eksepsi, majelis hakim menutup persidangan.
Selanjutnya hakim mengagendakan persidangan selanjutnya dengan agenda bantahan dari JPU .
“Besok sidang dilanjutkan dengan agenda bantahan dari JPU atas eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa,” tutur hakim ketua menutup persidangan.
3 Berita Populer Sumbar: Harga TBS Sawit, Harga Bawang Merah Naik, Women Run 2025 di Bukittinggi |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Petani Salimpaung Ditangkap, Penipuan Umrah, Jalan Berlubang |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: In Dragon Dihukum Mati, Kakek di Payakumbuh Cabuli Cucu Kandung |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Karyawan PT BSI Demo Tuntut Gaji 4 Bulan, Cerita Korban Penipuan Umrah |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Harga TBS Sawit dan Bidan Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Pasien |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.