Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Korban Banjir Lima Puluh Kota Ditemukan dan Eksepsi 7 ASN Pemko Pariaman Ditolak
Korban terakhir banjir bandang di kawasan Jorong Siamang Bunyi, Nagari Kubang, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Su
"Tim belum bisa turun ke aliran sungai karena air masih besar dan deras. Jadi kita melakukan monitoring di tepi-tepi sungai karena alasan keamanan juga," kata Kapos Basarnas Lima Puluh Kota, Yudi Riva.
Pada hari ketiga pencarian juga masih belum membuahkan hasil.
Senin (25/11/2024), proses pencarian kembali dibagi menjadi dua tim.
"Tim yang pertama menyusuri dari LKP hingga jembatan Pauah Sangik, kemudian tim kedua mulai pencarian dari jembatan Pauah Sangik hingga ke Sungaiyan," katanya.
Menurut Yudi, untuk wilayah pencarian di hari ketiga lebih diperluas dari sebelumnya.
Pencarian diperlaus hingga enam kilometer.
2. Hakim Tolak Eksepsi 7 ASN Pemko Pariaman, Sidang Pelanggaran Netralitas Lanjut Agenda Pembuktian
Hakim Pengadilan Negari Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), tolak eksepsi tujuh pejabat Aparatur Sipil Negara dalam sidang lanjutan pelanggaran Pilkada 2024 di Ruang Sidang Cakra, Selasa (26/11/2024).
Dalam perkara ini, tujuh ASN dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan netralitas saat masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung.
Ketujuh ASN ini dinilai secara bersama sama mendukung salah satu Paslon yang ikut berkompetisi.
Di sidang lanjutan itu hakim ketua Dedi Kuswara menyatakan bahwa semua keberatan kuasa hukum terdakwa tidak bisa diterima, dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan agenda pembuktian besok,” tutur ketua majelis yang didampingi hakim anggota Sofianita dan Ramlah Mutiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman mendakwakan 7 ASN di Pemko Pariaman dengan pasal 187 jo pasal 71 ayat 1 UU tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
JPU menyatakan, sesuai perintah hakim dalam putusan sela yang menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, maka JPU akan melanjutkan tahapan pada sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian.
Baca juga: 7 ASN Pemko Pariaman Jalani Sidang Dakwaan terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024
3 Berita Populer Sumbar: Harga TBS Sawit, Harga Bawang Merah Naik, Women Run 2025 di Bukittinggi |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Petani Salimpaung Ditangkap, Penipuan Umrah, Jalan Berlubang |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: In Dragon Dihukum Mati, Kakek di Payakumbuh Cabuli Cucu Kandung |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Karyawan PT BSI Demo Tuntut Gaji 4 Bulan, Cerita Korban Penipuan Umrah |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Harga TBS Sawit dan Bidan Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Pasien |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.