Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Korban Banjir Lima Puluh Kota Ditemukan dan Eksepsi 7 ASN Pemko Pariaman Ditolak

Korban terakhir banjir bandang di kawasan Jorong Siamang Bunyi, Nagari Kubang, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Su

Editor: Rahmadi
Basarnas
Petugas dari Basarnas saat mengevakuasi salah satu korban banjir yang hanyut di Jorong Siamang Bunyi, Nagari Kubang, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (26/11/2024). 

"Tim belum bisa turun ke aliran sungai karena air masih besar dan deras. Jadi kita melakukan monitoring di tepi-tepi sungai karena alasan keamanan juga," kata Kapos Basarnas Lima Puluh Kota, Yudi Riva.

Pada hari ketiga pencarian juga masih belum membuahkan hasil.

Senin (25/11/2024), proses pencarian kembali dibagi menjadi dua tim.

"Tim yang pertama menyusuri dari LKP hingga jembatan Pauah Sangik, kemudian tim kedua mulai pencarian dari jembatan Pauah Sangik hingga ke Sungaiyan," katanya.

Menurut Yudi, untuk wilayah pencarian di hari ketiga lebih diperluas dari sebelumnya.

Pencarian diperlaus hingga enam kilometer.

 

2. Hakim Tolak Eksepsi 7 ASN Pemko Pariaman, Sidang Pelanggaran Netralitas Lanjut Agenda Pembuktian

Hakim Pengadilan Negari Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), tolak eksepsi tujuh pejabat Aparatur Sipil Negara dalam sidang lanjutan pelanggaran Pilkada 2024 di Ruang Sidang Cakra, Selasa (26/11/2024). 

Dalam perkara ini, tujuh ASN dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan netralitas saat masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung.

Ketujuh ASN ini dinilai secara bersama sama mendukung salah satu Paslon yang ikut berkompetisi.

Di sidang lanjutan itu hakim ketua Dedi Kuswara menyatakan bahwa semua keberatan kuasa hukum terdakwa tidak bisa diterima, dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan agenda  pembuktian besok,” tutur ketua majelis yang didampingi hakim anggota Sofianita dan Ramlah Mutiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman mendakwakan 7 ASN di Pemko Pariaman dengan pasal 187 jo pasal 71 ayat 1 UU tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

JPU menyatakan, sesuai perintah hakim dalam putusan sela yang menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, maka JPU akan melanjutkan tahapan pada sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian.

Baca juga: 7 ASN Pemko Pariaman Jalani Sidang Dakwaan terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved