Pencabulan Anak di Sijunjung
Guru Ngaji di Kamang Baru Sijunjung Cabuli Murid di Musholla, Setubuhi Korban di Tempat Imam Salat
Seorang guru ngaji berusia 54 tahun asal Kamang Baru, Sijunjung, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap muridnya di mushola
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG – Seorang guru ngaji berusia 54 tahun asal Kamang Baru, Sijunjung, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap muridnya di mushola tempat ia mengajar.
Tindak keji ini sudah berlangsung sejak September 2024, korban mengaku telah disetubuhi sebanyak lima kali.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kasat reskrim AKP Muhammad Yasin mengatakan peristiwa ini bermula ketika korban dan pelaku yang merupakan guru ngaji ditangkap oleh warga sedang bersetubuh.
“Mendapat kabar tersebut kemudian orang tua korban menanyakan kepada korban dan mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku semenjak dari bulan september 2024 lalu,” terangnya secara tertulis, Rabu (27/11/2024).
Lanjutnya, korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa perbuatan bejad tersebut telah dilakukan pelaku sudah sebanyak lima kali bertempat di tempat imam salat didalam musholla tempat anak korban belajar mengaji, perbuatan dilakukan oleh pelaku setelah korban belajar ngaji dengan pelaku.
Baca juga: Pj Wako Padang Andree Algamar Salurkan Hak Suara di TPS 1 Rimbo Kaluang, Ajak Warga Ke TPS
Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim Polres Sijunjung segera melakukan penyelidikan awal dan setelah mengumpulkan cukup bukti akhirnya berhasil mengamankan dirumahnya, Minggu (24/11/2024).
Saat diamankan di rumahnya, pelaku tidak melakukan upaya perlawanan dan mengakui semua perbuatan asusila yang dilakukannya kepada korban.
"Sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban yang dikenakan korban saat kejadian juga turut diamankan ”katanya.
Ia juga mengatakan pelaku sendiri terancam dengan Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu dikarenakan pelaku merupakan tenaga pendidik korban yang notabene orang dekat korban, dapat ditambah 1/3 dari ancaman hukuman tersebut.
Baca juga: Antusiasme Warga di TPS 006 Singkarak Solok, Dua Jam 89 Pemilih Sudah Mencoblos
“Tentunya kami memberikan perhatian penuh terhadap penanganan kasus ini terhadap korban akan diberikan pendampingan trauma healing dari Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung bersama UPTD PPA Kabupaten Sijunjung,”terangnya.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi kita semua para orang tua untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak serta aktif untuk melakukan pengawasan terhadap tumbuh kembang anak,” tutupnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.