Kasus Narkoba di Pariaman

Transaksi Beli Putus, Sulitkan Polisi Ungkap Kasus Narkoba Sampai ke Akarnya di Pariaman Sumbar

Transaksi beli putus antara bandar dan pemakai di wilayah hukum Polres Pariaman, Sumatera Barat, menyulitkan polisi ungkap pelaku narkotika sampai ...

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunJatim.com
Ilustrasi narkoba jenis sabu - Transaksi beli putus antara bandar dan pemakai di wilayah hukum Polres Pariaman, Sumatera Barat, menyulitkan polisi ungkap pelaku narkotika sampai akarnya. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Transaksi beli yang putus antara bandar dan pemakai di wilayah hukum Polres Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), menyulitkan polisi ungkap pelaku narkotika sampai akarnya.

Transaksi beli putus ini menurut Kasatres Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan menjadi tren di kalangan penjual dan pembeli narkotika.

Darmawan menerangkan, transaksi beli putus ini, bermula dari komunikasi melalui pesan singkat telepon.

"Jadi dalam pean itu, disepakati lokasi pengambilan barang. Ketika barang sudah di lokasi baru pembeli diinfo lagi oleh penjual untuk menjemputnya," ujar Darmawan.

Melihat cara kerja transaksi serupa itu, membuat hubungan dan komunikasi antara penjual dan pembeli tidak intens.

Bahkan keduanya tidak saling mengenal dan tidak pernah bertemu sama sekali dengan transaksi serupa itu.

"Makanya waktu kami tangkap, barang bukti bisa kami amankan. Tapi dari mana barang bukti ini tidak bisa kami lacak," ujarnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Bos Narkoba di Lapas Pariaman: Paket Ganja 11 Kg Terkuak Setelah Setahun

Mengingat penjual biasanya sudah membuang atau mematikan nomor teleponnya setelah transaksi berlangsung.

Situasi serupa ini membuat pihak kepolisian kesulitan untuk mengungkap kasus narkotika sampai ke akarnya.

Hingga November 42 Kasus Narkotika Terungkap

Sebanyak 42 kasus narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman, Sumatera Barat terungkap hingga akhir November 2024.

Jumlah pengungkapan kasus ini mengalami peningkatan dari tahun 2023 (Januari-Desember), 36 kasus.

Kasatres Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan, mengatakan tidak menutup kemungkinan hingga Desember 2024 masih ada pengungkapan kasus narkotika lainnya.

Dari 42 kasus yang sudah diungkap pihaknya, Darmawan menyebut 75 persen pelakunya merupakan residivis.

"Kebanyakan itu wajah lama yang tidak jera atas perbuatan mereka," ujarnya, Jumat (22/11/2024).

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved