Kasus Narkoba di Pariaman
Peredaran Narkotika di Pariaman Berasal dari Padang, Pekanbaru, dan Penyambungan
Narkotika jenis sabu dan ganja yang beredar di wilayah hukum Polres Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), berasal dari Kota Padang, Pekanbaru, dan ...
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Narkotika jenis sabu dan ganja yang beredar di wilayah hukum Polres Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), berasal dari Kota Padang, Pekanbaru, dan Penyambungan Sumatera Utara (Sumut).
Hali ini terungkap, setelah Polres Pariaman berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus narkotika hingga November 2024.
Dalam pengungkapan 42 kasus tersebut, narkotika yang dominan diamankan Polres Pariaman jenis ganja dan sabu.
Kasatres Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya dari para tersangka barang tersebut berasal dari luar Pariaman.
"Untuk narkotika jenis ganja asalnya dari Penyambungan, Sumatera Utara. Sedangkan sabu dominan dari Pekanbaru dan sisanya Kota Padang," ujar kasat.
Kasat menyebut tempat pemasok narkotika ini sejatinya hampir sama setiap tahun, tapi pelakunya belum bisa terungkap sampai tuntas.
Hal ini terjadi karena Transaksi beli putus antara bandar dan pemakai di wilayah hukum Polres Pariaman, Sumatera Barat, menyulitkan polisi ungkap pelaku narkotika sampai akarnya.
Baca juga: Transaksi Beli Putus, Sulitkan Polisi Ungkap Kasus Narkoba Sampai ke Akarnya di Pariaman Sumbar
Transaksi beli putus ini menurut Kasatres Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan menjadi tren di kalangan penjual dan pembeli narkotika.
Darmawan menerangkan, transaksi beli putus ini, bermula dari komunikasi melalui pesan singkat telepon.
"Jadi dalam pean itu, disepakati lokasi pengambilan barang. Ketika barang sudah di lokasi baru pembeli diinfo lagi oleh penjual untuk menjemputnya," ujar Darmawan.
Melihat cara kerja transaksi serupa itu, membuat hubungan dan komunikasi antara penjual dan pembeli tidak intens.
Bahkan keduanya tidak saling mengenal dan tidak pernah bertemu sama sekali dengan transaksi serupa itu.
"Makanya waktu kami tangkap, barang bukti bisa kami amankan. Tapi dari mana barang bukti ini tidak bisa kami lacak," ujarnya.
Mengingat penjual biasanya sudah membuang atau mematikan nomor teleponnya setelah transaksi berlangsung.
Situasi serupa ini membuat pihak kepolisian kesulitan untuk mengungkap kasus narkotika sampai ke akarnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.