Kasus Narkoba di Pariaman
Hingga November 2024, Polres Pariaman Ungkap 42 Kasus Narkotika, 75 Persen Pelaku Resedivis
Sebanyak 42 kasus narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman, Sumatera Barat terungkap hingga akhir November 2024.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM,PARIAMAN - Sebanyak 42 kasus narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman, Sumatera Barat terungkap hingga akhir November 2024.
Jumlah pengungkapan kasus ini mengalami peningkatan dari tahun 2023 (Januari-Desember), 36 kasus.
Kasatres Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengatakan tidak menutup kemungkinan hingga Desember 2024 masih ada pengungkapan kasus narkotika lainnya.
Dari 42 kasus yang sudah diungkap pihaknya, Darmawan menyebut 75 persen pelakunya merupakan resedivis.
"Kebanyakan itu wajah lama yang tidak jera atas perbuatan mereka," ujarnya, Jumat (22/11/2024).
Jenis narkotika yang paling banyak diamankan pihaknya berupa ganja dan sabu, untuk pil ekstasi dan lainnya tidak ada.
Para pelaku ini kebanyakan juga usia produktif, tidak ada yang dibawah umur.
Baca juga: POPULER SUMBAR: Polisi Ungkap Bos Narkoba di Lapas Pariaman, 7 Pemancing Terombang-ambing di Laut
Darmawan menyebut modus operandi dari para pelaku ini kebanyakan beli putus.
"Barang itu ditinggal di suatu tempat oleh penjual, baru nanti diambil oleh pembeli," ujarnya.
Modus transaksi tersebut menurut Darmawan menyulitkan pihaknya untuk mengungkap tuntas kasus narkotika sampai ke akarnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, kebanyakan pengedar dalam kasus yang sudah pihaknya ungkap, mangsa pasarnya merupakan ekonomi menengah ke bawah.
"Pelakunya juga seperti itu, ekonomi menengah ke bawah, pekerjaan serabutan," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.