NEWS

Pemerintah Indonesia Pertimbangkan Pemindahan Narapidana Narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatak

Editor: Mona Triana
tribun jogja
Terpidana mati Mary Jane mengenakan kebaya saat peringatan Hari Kartini 

TRIBUNPADANG.COM -  Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait pemindahan narapidana kasus narkotika, Mary Jane Veloso. 

Permohonan ini diajukan untuk memanfaatkan kebijakan transfer of prisoner atau pemindahan narapidana asing.

“Pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane, tetapi mengembalikannya ke negara asalnya melalui mekanisme transfer of prisoner,” tegas Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Menurut Yusril, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi negara yang mengajukan pemindahan narapidana, termasuk pengakuan terhadap putusan pengadilan Indonesia dan komitmen menjalankan sisa hukuman sesuai keputusan tersebut.

Baca juga: Eks-Petugas Lapas Tanjung Raja Bongkar Dugaan Pesta Narkoba dan Pungli, Kemenkumham Angkat Bicara

Syarat Pemindahan Narapidana Mary Jane Veloso

Menko Kumham menyebutkan tiga syarat utama untuk pemindahan narapidana:

Pengakuan Putusan Pengadilan Indonesia – Negara asal narapidana harus menghormati putusan final pengadilan Indonesia.

Menjalani Sisa Hukuman di Negara Asal – Narapidana akan menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan Indonesia di negaranya.

Pembiayaan dan Pengamanan Ditanggung Negara Pemohon – Semua biaya pemindahan hingga pengamanan selama perjalanan menjadi tanggung jawab negara pemohon.

“Setelah kembali ke negaranya, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah setempat,” tambah Yusril.

Baca juga: Diduga Edarkan Narkoba, 3 Sekawan di Pasaman Barat Sumbar Dibekuk Polisi, Sempat Kejar-kejaran

Respons Filipina

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. sebelumnya meminta agar Mary Jane Veloso dapat “dibawa kembali” ke Filipina. Menko Yusril menegaskan, permintaan itu tidak berarti 
pembebasan narapidana, tetapi transfer untuk menjalani hukuman di Filipina.

“Pernyataan Presiden Marcos hanya mengatakan ‘bring her back to the Philippines’, bukan berarti membebaskannya,” kata Yusril.

Kasus Mary Jane Veloso

Mary Jane Veloso ditangkap pada 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, setelah ditemukan heroin seberat 2,6 kilogram di dalam kopernya. 

Ia divonis mati oleh pengadilan Indonesia meskipun pengacaranya mengklaim bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia yang dijebak menjadi kurir narkoba.

Eksekusi mati terhadap Mary Jane sempat dijadwalkan pada 2015, tetapi ditunda setelah perekrutnya, Kristina, menyerahkan diri ke polisi Filipina. 

Mary Jane kemudian memberikan kesaksian penting dalam kasus tersebut.

Baca juga: VIRAL di Media Sosial Wanita Thailand Ubah Rumah Jadi Penjara demi Kendalikan Anak Pecandu Narkoba

Keputusan Pemerintah Indonesia

Menko Yusril menjelaskan bahwa kebijakan transfer of prisoner ini telah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto dan disetujui untuk dilaksanakan. 

Proses pemindahan Mary Jane ke Filipina diperkirakan akan berlangsung pada Desember 2024.

Selain Filipina, permohonan serupa juga diajukan oleh Australia dan Prancis untuk narapidana asal negara masing-masing.

“Permintaan dari Perdana Menteri Australia juga sedang dalam tahap pertimbangan,” pungkas Yusril. (Tribun Jabar)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved